02 November 2025

Get In Touch

Amphuri Peringatkan Umrah Mandiri Bisa Bikin Dana Umat Lari ke Luar Negeri

Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA (Lentera)– Kebijakan pemerintah yang melegalkan Umrah Mandiri menuai kritik keras dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Organisasi ini menilai aturan tersebut bisa menjadi bumerang bagi ekonomi umat dan berpotensi mengalirkan dana masyarakat ke luar negeri.

Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakariya, menilai keputusan ini justru membuka ruang besar bagi perusahaan dan platform digital global untuk menjual paket perjalanan langsung ke masyarakat Indonesia. Akibatnya, peran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lokal terancam tersingkir.

“Jika hal ini dibiarkan, kedaulatan ekonomi umat akan tergerus. Dana masyarakat akan mengalir keluar negeri, sementara jutaan pekerja domestik kehilangan penghasilan,” ujar Zaky dikutip dari Antara, Minggu (26/10/2025).

Selama ini, sektor umrah dan haji menjadi salah satu penopang ekonomi rakyat. Lebih dari 4,2 juta tenaga kerja bergantung pada industri ini, mulai dari pemandu ibadah, penyedia perlengkapan, transportasi, hingga pelaku UMKM di daerah. Jika peran lokal diambil alih oleh pemain asing, efek domino terhadap lapangan kerja dan penerimaan pajak tak terelakkan.

Zaky juga menyoroti aspek perlindungan jamaah. Ia menilai konsep umrah mandiri yang memungkinkan seseorang berangkat tanpa PPIU resmi justru membuka risiko baru—mulai dari penipuan, gagal berangkat, hingga kehilangan perlindungan hukum.

“Kalau terjadi musibah atau masalah di Tanah Suci, siapa yang akan bertanggung jawab? Umrah bukan perjalanan wisata biasa, tapi ibadah yang butuh bimbingan dan pendampingan,” tegasnya.

Amphuri mengingatkan, sejarah mencatat kasus penipuan umrah pernah menjerat ratusan ribu calon jamaah. Pada 2016 misalnya, lebih dari 120 ribu orang gagal berangkat akibat perusahaan travel bermasalah.

Selain risiko hukum, jamaah juga berpotensi melanggar aturan Arab Saudi karena kurangnya pemahaman terhadap regulasi setempat. Beberapa pelanggaran yang sering terjadi antara lain overstay, membawa atribut politik, hingga aktivitas yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

Zaky menambahkan, umrah adalah ibadah mahdhah yang seharusnya dijalankan dengan nilai-nilai spiritual, bukan semata urusan teknis perjalanan. Jika lembaga keagamaan seperti pesantren, ormas Islam, dan PPIU disingkirkan, ia khawatir makna ibadah akan memudar.

“Kalau semua dikendalikan lewat aplikasi dan transaksi digital, umrah bisa kehilangan ruh spiritualnya,” ujarnya.

Amphuri pun mendesak Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI untuk segera membuat batasan teknis terkait penerapan umrah mandiri agar tidak merusak ekosistem keumatan yang sudah terbentuk.

“Kami bukan menolak kemajuan teknologi, tapi jangan sampai ekonomi umat dan nilai ibadah dikorbankan atas nama efisiensi,” tutup Zaky.

Editor:Widyawati/berbagai sumber

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.