PALANGKA RAYA (Lentera) - Aparat kepolisian di Kota Palangka Raya, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta setempat, diminta untuk bertindak tegas terhadap pengguna knalpot bising atau knalpot brong, yang belakangan ini kembali marak.
Menanggapi permasalahan ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, mengakui banyak mendapat aduan dari warga yang merasa terganggu dengan suara bising dari kendaraan bermotor, terutama dari sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
"Suara keras tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tapi juga kerap menimbulkan keresahan warga di kawasan permukiman dan jalan protokol," papar Jati, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, aparat kepolisian perlu mengambil langkah nyata dengan melakukan razia rutin dan penegakan hukum bagi para pelanggar.
Ketegasan diperlukan agar ada efek jera bagi pengguna kendaraan yang tidak sesuai standar dan melanggar aturan.
Jati juga menekankan, tindakan tegas dari Satlantas sangat penting untuk menjaga situasi kota yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Dampak negatif dari kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong selain dapat mengganggu kesehatan pendengaran, juga menimbulkan polusi suara," jelasnya.
Ia menambahkan, penertiban juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib dan ramah bagi anak-anak, lansia, serta seluruh pengguna jalan lainnya.
"Razia jangan hanya bersifat insidental, namun harus dijadwalkan secara berkala dan menyasar titik-titik rawan pelanggaran," ucapnya.
Selain aparat kepolisian, Jati juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Warga diminta tidak segan melaporkan pelanggaran penggunaan knalpot brong kepada pihak berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami imbau masyarakat agar menggunakan knalpot standar pabrikan dan jangan memodifikasi kendaraan secara ilegal, utamakan keamanan dan kepedulian terhadap kenyamanan bersama,” pungkasnya. (*)
Reporter : Novita




.jpg)
