
JOMBANG (Lentera) - Pria pembobol toko inisial DTC (37), warga Desa/Kecamatan Sumobito, Jombang, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jombang, Kamis (9/10/2024).
Pembobol toko sembako di depan Pasar Sumobito itu mengaku ketakutan diburu polisi, setelah video CCTV berisi rekaman aksinya viral di medsos.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, sebelum menyerahkan diri, pelaku sempat kabur diri ke Provinsi Bali. Setelah sehari di sana, pelaku merasa dikejar oleh kepolisian sehingga kembali ke Jombang dan menyerahkan diri.
"Pelaku merupakan residivis. Pada tahun 2011 dihukum tiga tahun penjara dengan kasus sama," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra dalam konferensi pers pengungkapan kasus ini di Mapolres, Kamis (9/10/2025).
Margono menjelaskan, DTC membobol toko Berkah Merdeka yang menjual bahan pokok kebutuhan pokok pada Selasa 30 September 2025 malam, pukul 00.15 WIB. Sebelum beraksi, pria yang sehari-hari berdagang ini memantau situasi sekitar toko.
"Jadi pelaku melaksanakan pencurian di toko tersebut, sebelumnya sudah memantau dengan cara sering membeli keperluan usahanya, sering membeli gula, sirup dan melihat kondisi toko itu, hingga akhirnya melakukan pencurian malam hari," katanya.
Dalam aksinya, pria berambut gondrong itu masuk toko melalui tembok belakang dengan mencongkel jendela menggunakan linggis yang sudah disiapkan sebelumnya.
Selain itu, pelaku juga menutup wajah dengan sebo dan mukenah yang dibawanya. Setelah berhasil mencuri barang-barang di dalam toko, pelaku melarikan ke Bali lalu menyerahkan diri ke Polsek Sumobito pada 5 Oktober 2025.
"Pencurian itu sudah disiapkan. Pelaku berhasil membawa 86 bungkus rokok, dan juga uang Rp400 ribu. Rokok ini sudah dijual pelaku kepada penjual lain dengan hasil Rp1,5 juta," katanya.
Pengakuan pelaku, disebut Margono, hasil dari pencurian di toko sembako milik Muhammad Fauzi Ridwan digunakan untuk membayar piaman online dan kebutuhan pribadinya.
Akibat perbuatannya itu, DTC kembali mendekam di penjara selama tujuh tahun. Ia dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita barang bukti 1 pasang mukenah warna hijau, 1 bendel nota pembelian rokok, 1 buah span skrup, 1 buah flasdisk berisi rekaman video CCTV, 1 buah linggis dan 86 bungkus rokok berbagai merek.
Diberitakan sebelumnya, orang tak dikenal membobol toko sembako milik Muhammad Fauzi Ridwan di depan Pasar Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, terekam CCTV. Video rekaman CCTV tersebut viral di medsos sejak Selasa (30/9/2025).
Dalam video yang beredar, pelaku memakai mukena warna hitam. Selain itu pelaku juga menggunakan topeng penutup wajah ala ninja.
Ketika berada di dalam toko, pelaku mengambil rokok yang berada di dalam etalase dan mencuri uang tunai di laci meja kasir. Usai itu, pelaku kabur dengan membawa barang hasil curian.
Reporter: Sutono/Editor:Widyawati