
JAKARTA (Lentera) – Sidang pembacaan putusan terhadap pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025). Namun, terdakwa tidak hadir dalam sidang tersebut karena sudah berada di luar negeri.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Razman Arif Nasution. Razman dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
"Menyatakan terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dilansir detikNews, Selasa (30/9/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Tak hanya itu, Razman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan kepada Razman.
Jaksa penuntut umum menjelaskan, Razman sebelumnya memang sempat dirawat di RS Koja, tetapi keluar pada 25 September 2025. Saat dikonfirmasi, pihak rumah sakit tidak pernah memberikan rekomendasi medis agar Razman bepergian keluar Jakarta, apalagi ke luar negeri.
“Kami sudah koordinasi dengan dokter di RS Koja, dan tidak ada keterangan yang menyebutkan terdakwa diizinkan pergi ke luar negeri,” ujar jaksa di persidangan.
Jaksa menambahkan, pihaknya baru menerima surat dari tim Razman pada 26 September, yang menyatakan bahwa ia akan menjalani perawatan di luar kota. Namun, surat itu diterima setelah Razman diketahui sudah berangkat. Bahkan, surat keterangan dari rumah sakit di Penang, Malaysia, juga tidak menyebut bahwa ia diwajibkan menjalani rawat inap.
Menanggapi kondisi itu, majelis hakim menegaskan sidang putusan tetap berlanjut meski tanpa kehadiran terdakwa.
“Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a KUHAP, majelis berhak memutus perkara walaupun terdakwa tidak hadir, karena pemeriksaan sudah selesai. Oleh karena itu, sidang putusan tetap dibacakan hari ini,” kata ketua majelis hakim.
Hakim juga menilai keberangkatan Razman ke luar negeri dilakukan tanpa izin resmi dari pengadilan. Hal ini tetap akan dipertimbangkan dalam amar putusan yang dijatuhkan.
Kuasa hukum Razman, Rahmat, menyampaikan keberatan. Dia mengatakan sakit yang diderita kliennya bukan sakit biasa.
Dia menilai ketidakhadiran Razman dalam persidangan ini sebagai in absentia dengan berpedoman pada Pasal 196 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana.
"Sepanjang saya pelajari bahwa perkara ini adalah perkara ITE, saya pikir di dalam UU ITE tidak diperbolehkan bahwa putusan ini dilakukan secara in absentia. Kemudian diperbolehkan perkara ini dilakukan dengan in absentia tentu harus dengan kondisi bahwa Terdakwa dipanggil secara patut dan kemudian terdakwa tidak ada kabar," ujar Rahmat.
"Saya pikir hari ini kami telah menyampaikan kabar dan alasan sakit adalah alasan yang diperkenankan oleh undang-undang. Kami berharap bahwa perkara ini jangan mengikuti framing yang disampaikan Hotman Paris," lanjutnya.
Rahmat kemudian meminta izin hakim untuk walk out dan keluar dari sidang. Dia bersama sejumlah anggota kuasa hukum lainnya keluar dari ruang sidang.
"Kalau begitu terakhir, kami akan keluar," ucapnya.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber