30 September 2025

Get In Touch

Datangi DPR, Keluarga Diplomat Arya Daru Minta Kasus Diusut Bareskrim

Suasana rapat bersama di Komisi XIII DPR RI. Senin (22/9/2025). (ist)
Suasana rapat bersama di Komisi XIII DPR RI. Senin (22/9/2025). (ist)

JAKARTA (Lentera) - Keluarga dan kuasa hukum diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, mendatangi Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/9/2025). Kehadiran mereka bertujuan untuk memaparkan dugaan kejanggalan dalam proses penyelidikan kasus sekaligus mendesak agar Bareskrim Polri mengambil alih penanganannya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri, bersama pengacara keluarga, Nicholay Aprilindo, tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Selain itu, ayah serta mertua Arya Daru juga turut hadir dalam pertemuan di DPR.

Sebelum memasuki ruang rapat, Nicholay menyempatkan diri untuk memberikan pernyataan kepada awak media.

“Yang (akan) disampaikan, beberapa hal mengenai kejanggalan-kejanggalan yang ada dan fakta yang kami temukan di lapangan, informasi-informasi yang kami kumpulkan serta beberapa hal lainnya, nanti akan kami sampaikan di RDPU,” ujar Nicholay.

Ia juga meminta agar kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim Polri.

“Saya minta untuk (kasus ini) ditarik ke Bareskrim, bukan asistensi,” tambahnya.

Nicholay menyebut pihaknya sudah berkali-kali bersurat untuk audiensi bersama Bareskrim, namun belum digubris hingga hari ini.

“Bareskrim sampai sekarang masih menutup diri terhadap kami. Kami sudah berupaya ke sana. Kami sudah mau bertemu dengan Kabareskrim. Tapi alasannya Bapak dinas luar, Bapak nggak di tempat. Padahal kami sudah mengirim surat kepada Kapolri, sudah atensi Kapolri. Diteruskan kepada Kabareskrim,” jelas Nicholay.

“Ini kan salah satu penghambat juga. Nah kami sudah ngirimkan lagi permintaan audiensi lagi kepada Kabareskrim. Tapi belum dijawab sampe sekarang,” tambahnya.

Selain meminta kasus ini diusut Bareskrim, Nicholay menyebut akan mengklarifikasi beberapa temuan Polda Metro Jaya sebagai pihak yang menangani kasus kematian Arya. Salah satunya adalah soal temuan alat kontrasepsi.

“Yang satu hal mungkin saya perlu sampaikan, bahwa salah satunya adalah masalah kontrasepsi. Kontrasepsi itu ternyata milik dari istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau milik siapapun,” ucap Nicholay.

Ia berharap, dengan audiensi hari ini, framing buruk terhadap Arya Daru bisa dihilangkan.

“Bukan hanya dihilangkan, kita minta diusut. Siapa yang menciptakan framing negatif itu,” ujar Nicholay.

Audiensi dimulai pukul 10.30 WIB dengan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah pihak terkait, antara lain Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, serta Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI.

Arya Daru sebelumnya ditemukan meninggal dunia pada Juli lalu di sebuah indekos di Jakarta dengan kondisi kepala terlilit lakban. Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana dalam peristiwa kematian tersebut.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.