30 September 2025

Get In Touch

Saling Klaim Jadi Ketum PPP, Agus Suparmanto Dinilai Langgar AD/ART 

Ilustrasi (shutterstock)
Ilustrasi (shutterstock)

JAKARTA (Lentera)-Muktamar X PPP masih menimbulkan polemik. Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto sama-sama mengeklaim sebagai Ketum PPP periode 2025-2030.

Ketua SC Muktamar X PPP, Ermalena, mengatakan, klaim kemenangan Agus Suparmanto menyalahi AD/ART partai. Oleh karena itu, status Agus sebagai Ketum aklamasi dinilai tidak sah.

"Klaim aklamasi Agus Suparmanto tentu tidak sah. Pertama, pencalonan beliau tidak memenuhi syarat AD/ART sebab belum pernah menjabat satu tingkat di bawah Ketua Umum selama satu periode. Terlebih rekan-rekan tentu sudah mengetahui Agus Suparmanto ialah kader PKB yang justru berasal dari eksternal PPP," kata Ermalena dalam keterangannya dikutip Minggu (28/9/2025).

Ermalena mengatakan, Mardiono sudah dipilih secara aklamasi oleh 28 DPW PPP dan disahkan dalam sidang bersama Ermalena dan Pimpinan Sidang Amir Uskara. Muktamar X digelar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara.

Di sisi lain, Ketua OC sekaligus Bendum PPP Arya Permana menilai, sidang yang dilanjutkan oleh kubu Agus Suparmanto tidak sah.

“Dengan melanjutkan persidangan usai ketuk palu dan mengganti pimpinan sidang maka tentu sidang tersebut tidak sah karena tidak sesuai nama. Terlebih pimpinan sidang telah disusun dan disepakati di rapat SC,” tambah Arya.

"Tidak hanya itu, karena 28 DPW telah mendukung Mardiono, sidang hanya dihadiri oleh DPW yang tersisa mendukung Agus Suparmanto dan tentu tidak memenuhi syarat kuorum,” lanjutnya.

Terpilihnya Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi disetujui mayoritas muktamirin yang hadir pada Muktamar X PPP.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Amir Uskara selaku pimpinan sidang menyebut 80% peserta Muktamar X PPP menyetujui pemilihan Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono secara aklamasi.

Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.