Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Usut Aliran Uang ke Kemenag era Yaqut (Koran Kamis, 25/9/2025)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 atau era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK mulai mengusut arah aliran uang dalam kasus tersebut ke mana saja, termasuk apakah ada kemungkinan uang tersebut mengalir ke Yaqut. Terlebih lagi, KPK mengatakan dalam kasus ini ada sekitar 400 agen perjalanan haji yang mendapat jatah tambahan kuota haji khusus pada 2024. Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/9/2025) mengatakan KPK masih terus melakukan penyisiran terhadap saksi-saksi dari agen perjalanan haji untuk mengetahui bagaimana mereka bisa mendapatkan tambahan kuota haji khusus, termasuk adanya aliran dana. Selain itu, KPK juga menduga adanya praktik jual beli kuota haji khusus tersebut yang melibatkan mereka. Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Dari upaya penyidikan yang terus dilakukan KPK atas kasus ini apakah KPK akan segera menetapkan tersangka, sebab sampai saat ini belum ada tersangka, sehingga masyarakat yang masih bertanya-tanya dan menduga siapa yang akan mengenakan rompi oranye KPK segera mendapat jawaban. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/25092025.pdf