
MADIUN (Lentea) -Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun menegaskan seluruh proses penyaluran kredit telah sesuai dengan ketentuan hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan. Manajemen menepis tudingan adanya kredit macet miliaran rupiah yang disebut-sebut berpotensi merugikan negara.
Direktur BPR Madiun, Velly Murdianto, menjelaskan bahwa jika ada debitur yang mengalami kredit bermasalah, penyebabnya lebih dipicu oleh kondisi ekonomi dan bisnis yang menekan kemampuan bayar, bukan karena kesalahan manajemen bank.
“Bank Madiun senantiasa menjalankan proses kredit sesuai SOP. Nilai agunan yang diajukan mencukupi, dan pengikatan agunan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Velly, Rabu (24/9/2025).
Ia juga menegaskan, kredit yang disalurkan kepada petani tebu di Kabupaten Ngawi masih berjalan lancar. Penyaluran itu, kata Velly, dilaksanakan berdasarkan MoU dan perjanjian kredit yang sah secara hukum dengan pencairan dilakukan langsung kepada end user petani tebu.
“Hingga saat ini, portofolio kredit petani tebu lancar, baik dari sisi kualitas maupun hubungan kerja sama dengan pabrik gula dan debitur,” jelasnya.
Sebelumnya, LBH Gema Justicia menyoroti adanya dugaan kredit macet senilai Rp3 miliar pada penyaluran kredit perorangan di Desa Panggung, Kecamatan Dagangan. Direktur LBH Gema Justicia, Didik Suwito, menilai hal itu melanggar SOP perbankan dan berpotensi menyeret ke ranah hukum.
Didik juga mengkritisi pola kredit kepada petani tebu di Ngawi yang dianggap lemah secara hukum dan berisiko menimbulkan kredit macet baru.
Meski demikian, BPR Madiun menegaskan tetap berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat. “Kami selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam menyalurkan kredit,” pungkas Velly.
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH