
Surabaya - Satu lagi, upaya peredaran narkoba di Jatim berhasil digagalkan Ditresnarkoba Polda Jatim. Kali ini, 8,4 kg sabu berhasil diamankan dari para tersangka yang merupakan jaringan pengedar Malaysia dan Jakarta.
Barang narkoba sebanyak itu didapat dari dua jaringan, masing masing dari jaringan Malaysia sebanyak 5.320 gram sabu. Untuk mengelabuhi petugas, barang haram itu dibungkus dalam lima kantong kemasan teh produk cina.
Terbongkarnya kasus ini juga berhasil mengamankan tersangka berinisial H (33) warga pakal Surabaya. Dia ditangkap di tempat parkir Giant Grand Cakung, Jl. Raya Sultan Hamengkubuwono, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Dari hasil penangkapan tersangka H, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Warga Negara Malaysia (DPO) yang bertugas sebagai penyuplai barang dari Malaysia ke Jakarta, untuk di edarkan di Jawa Timur.
Sementara dua tersangka lainnya juga menggunakan modus yang sama untuk mengelabuhi petugas. Sabu tersebut dimasukkan dalam kemasan teh produk cina. Kedua tersangka jaringan Jakarta ini berinisial L (38) warga Gempol, Pasuruan dan NSA (38) warga Bareng, Jombang. Dari penangkapan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan 3.094,9 gram sabu, dalam tiga kantong kemasan teh produk cina.
Kedua tersangka L dan NSA berhasil diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, di rumah tersangka L, di kawasan Wonosunyo, kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Kedua tersangka diamankan usai mengambil barang haram tersebut dari Jakarta menuju Pasuruan, dengan mengendarai mobil.
Menurut keterangan kedua tersangka, mereka mengaku mendapatkan barang narkoba jenis sabu dengan kemasan teh produk cina tersebut, dari seseorang yang kerap di panggil Sinyo atau Pakde (DPO) warga Jakarta.
"Dari hasil penangkapan kedua jaringan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti total seberat 8,4 kilo gram sabu dalam kemasan teh produk luar negeri." Jelasnya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim, pada Rabu (26/8/2020).
Lanjut Kombes Trunoyudo menjelaskan, dengan total barang bukti yang diamankan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan ribuan warga Jawa Timur. "Dengan barang bukti sebanyak 8,4 kilo gram ini, Polda Jatim berhasil menyelamatkan 20.000 warga Jawa Timur dari bahaya narkoba." Pungkasnya Kabid Humas Polda Jatim.
Kini polisi terus melakukan pengejaran terhadap DPO, dan ketiga pelaku yang berhasil diamankan harus menjalani proses hukum sesuai dengan undang undang yang menjerat mereka. (ufi/ist)