PRESIDEN RI Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Ibu Kota Politik pada 2028. Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Perpres tersebut diteken Prabowo pada 30 Juni 2025, yang diterbitkan Jumat (19/9/2025). Aturan terkait IKN secara rinci tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres tersebut. Lampiran Perpres diataranya berbunyi perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi Ibu Kota politik di tahun 2028. Lampiran itu juga memuat dengan rinci syarakat IKN menjadi Ibu Kota Politik. Lantas apa sebenarnya ibu kota politik itu? Secara umum, ibu kota politik adalah kota yang menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas politik sebuah negara. Menurut Encyclopedia Britannica, ibu kota biasanya menjadi lokasi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta perwakilan diplomatik negara asing. Banyak negara membedakan antara pusat politik dan pusat ekonomi. Misalnya, di Amerika Serikat, Washington, D.C. adalah ibu kota politik, sementara pusat ekonomi berada di New York City. Mengutip kajian Regional Studies Association, pemisahan fungsi ini dilakukan untuk mengurangi konsentrasi kekuasaan dan ekonomi di satu kota, sekaligus mempercepat pembangunan di wilayah lain. Dengan kata lain, ibu kota politik tidak selalu identik dengan pusat ekonomi, melainkan lebih menekankan fungsi simbolik, administratif, dan kedaulatan negara. Terkait dengan penetapan ini, maka pemerintah harus menyiapkan diri untuk melakukan proses pemindahan hingga pada target waktu yang telah ditentukan bisa terlepenuhi. Di sisi lain yang tak kalah penting adalah anggaran untuk proses tersebut, seperti untuk memenuhi infrastruktur dan kebutuhan anggaran lainnya. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/22092025.pdf