
SEMARANG (Lentera) - Kejaksaan Negeri (Kejri) Kota Semarang mengamankan terpidana kasus penggelapan bernama, Elisabeth Riski Dwi Pantiani yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2018.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan kasus pidana Elisabeth Riski Dwi Pantiani sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2018.
"Diamankan di sebuah rumah di Jalan Rasamala Utara, Banyumanik, Kota Semarang, pada Jumat (19/9/2025) malam," katanya di Semarang diberitakan Antara, Sabtu (20/92025).
Saat diamankan, terpidana Elisabeth bersikap kooperatif untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, terpidana kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang.
Ia menjelaskan, Elisabeth Riski Dwi Pantiani diadili dalam kasus penggelapan uang senilai Rp292 juta di PT Eka Prima Graha. Selama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, terpidana dilakukan penahanan kota.
PN Semarang menjatuhkan vonis hukuman delapan bulan penjara, yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan terpidana.
Editor: Arief Sukaputra