
JOMBANG (Lentera) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang mencatat prestasi membanggakan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (narkoba).
Dalam Operasi Tumpas Narkoba 2025, Satresnarkoba Polres Jombang menangkap 13 pelaku dan menyita barang bukti meliputi 13,14 gram sabu, kemudian 5,3 kg ganja serta 217.173 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL dengan nilai miliaran rupiah.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah wilayah.
"Informasi masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas guna menelusuri jaringan peredaran narkoba. Hasilnya, sejumlah pelaku diamankan dengan barang bukti dalam jumlah besar. Para pelaku pemain baru, bukan residivis," katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Jombang, Jumat (19/9/2025).
Salah satu kasus menonjol adalah peredaran ganja. Polisi menangkap tersangka EZ pada Kamis (11/9/2025), di sebuah rumah di Kabupaten Jombang, dengan barang bukti 5,3 kg ganja kering senilai Rp60 juta yang dikirim dari Medan.
"EZ menerima imbalan Rp5 juta untuk mengedarkan barang tersebut," tambah Kapolres Ardi Kurniawan.
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap SF. SF ini, menurut kapolres, berperan memecah ganja menjadi paket-paket kecil siap edar, dengan harga Rp1,5 juta per ons.
"Jaringan ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp25 juta," terang Kapolres AKBP Ardi Kurniawan.
Diungkapkan, modus para pelaku adalah mendatangkan barang dari luar daerah, lalu mengedarkannya di wilayah Jombang.
"Harga sabu dijual Rp200 ribu per 0,25 gram, sementara ganja dipatok Rp300 ribu per ons atau Rp10 juta per kilogram," tambahnya.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro menambahkan, dari kasus ganja ini sekitar 5.000 pemuda Jombang berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5–20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Selain ganja, polisi juga menggulung sindikat peredaran okerbaya jenis pil LL, dengan total barang bukti senilai ratusan juta rupiah, dan dua orang pelaku diamankan.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menuturkan pengungkapan Kasus ini sesuai dengan Komitmen Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan dalam hal pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Jombang.
“Penangkapan Pertama, pelaku berinisial WR di rumahnya di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Dari tangan WR, polisi menyita 16 botol yang berisi total 16.000 butir Pil LL,” ujar Iptu Bowo Tri Kuncoro, Jumat, 19 September 2025.
Bowo melanjutkan, dari penangkapan WR, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain berinisial MN. MN ditangkap dengan barang bukti satu koli berisi 100 botol dengan total 100.000 butir Pil LL.
“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 216.000 butir pil LL, nilai mencapai sekitar Rp 650 juta,” lanjutnya.
Menurut Iptu Bowo Tri Kuncoro, para pelaku mendapatkan pasokan dari Jakarta. Obat-obatan tersebut dibeli seharga Rp 800 ribu per botol, kemudian dijual kembali dalam paket kecil berisi sepuluh butir dengan harga Rp 30.000 per paket. Dari peredaran ini, pelaku meraup keuntungan Rp 475 juta..
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,“ pungkasnya.
Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH