02 October 2025

Get In Touch

Realisasi Pajak Reklame Jauh Dari Target, Pemkot Tegakkan Aturan dan Pengawasan

Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu

PALANGKA RAYA (Lentera) – Realisasi pendapatan pajak reklame di Kota Palangka Raya baru mencapai 35,40 persen per 30 Agustus 2025, dari target Rp 2,75 miliar.

Sebagaimana ditekankan Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu, yang mengatakan pentingnya penegakan aturan dan pengawasan yang lebih tegas oleh pemerintah daerah. 

"Potensi pajak reklame di Kota Palangka Raya cukup besar karena banyak pelaku usaha yang memanfaatkan media reklame sebagai media promosi," papar Hap, Selasa (16/9/2025).

Ia menuturkan, belum optimalnya realisasi pajak reklame menunjukkan masih lemahnya pengawasan serta kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Hap menegaskan jika target pajak reklame ditetapkan sebagai upaya mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun dalam penerapannya yang tidak kalah penting adalah penegakan aturan.

"Pemerintah setempat harus konsisten dalam memberikan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran reklame yang tidak sesuai ketentuan atau lalai membayar pajak," ucapnya.

Sementara itu Hap mengingatkan agar penataan reklame demi menjaga keindahan kota harus sejalan dengan pengoptimalan PAD. Harus ada sinergi yang lebih kuat agar setiap reklame yang terpasang memberikan kontribusi nyata melalui peningkatan PAD.

Ia juga berharap kesadaran para pelaku usaha terus meningkat, yang diwujudkan dengan taat membayar pajak serta mendukung wajah Kota Palangka Raya agar semakin tertata dan indah.

"DPRD akan terus mengawasi pelaksanaan optimalisasi PAD, yang bertujuan target pajak reklame dapat tercapai sekaligus mendukung bertumbuhnya usaha di Kota Palangka Raya,” pungkasnya.

Reporter: Novita|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.