13 September 2025

Get In Touch

Kejari Tulungagung Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan SKTM

Petugas menggiring tersangka korupsi JK (depan) dan YU (belakang) menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (10/9/2025). (foto:ist/Ant)
Petugas menggiring tersangka korupsi JK (depan) dan YU (belakang) menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (10/9/2025). (foto:ist/Ant)

TULUNGAGUNG (Lentera) - Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan empat tersangka dugaan korupsi dua perkara berbeda, yakni kasus Dana Desa/Alokasi Dana Desa (DD/ADD) dan dana SKTM (surat keterangan tidak mampu) RSUD dr. Iskak Tulungagung, Rabu (10/9/2025).

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno menyampaikan tim penyidik telah menetapkan empat tersangka, dari dua perkara berbeda.

"Dua tersangka dari perkara dugaan korupsi DD/ADD di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dua lainnya kasus dana SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung," ujar Tri kepada awak media mengutip Antara, Rabu (10/9/2025).

Dijelaskannya untuk perkara dugaan korupsi DD/ADD, yakni SY (60) kepala desa dan JK (52) bendahara desa.Sementara untuk kasus dana SKTM adalah YU (60), mantan Wakil Direktur Umum Dan Keuangan RSUD dr. Iskak, serta RN (42) Staf Pengelola Data Dan Keuangan RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Kasus di Desa Tanggung diduga terjadi pada periode 2017–2019, dengan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar. Dana desa, alokasi dana desa, bantuan keuangan, dan bagi hasil pajak diselewengkan untuk kepentingan pribadi. 

"Tersangka SY dan JK hingga kini tidak mengakui perbuatannya, meski bukti fisik dan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai," jelasnya.

Perkara kedua, terkait dugaan penyimpangan dana pembayaran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak periode 2022–2024.

Dari hasil audit BPKP Jawa Timur menemukan kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar. Tersangka RN mengaku diminta YU menyisihkan sebagian uang pasien SKTM dan menyerahkan sebagian hasilnya kepada YU, baik melalui transfer Rp300 juta maupun pemberian tunai.

"Uang pembayaran pasien SKTM tidak disetorkan ke kas RSUD, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," terang Tri.

Tri mengungkapkan, dari empat tersangka yang ditahan pihak kejaksaan hanya satu tersangka yang bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Yaitu tersangka RN yang mengakui perbuatannya, sementara YU, SY, dan JK bersikukuh tidak bersalah.

Ditambahkannya, kejaksaan memastikan penyidikan masih berjalan, dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

"Keempatnya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.