
JOMBANG (Lentera) - Ketua DPRD Jombang Hadi Atmadji akhirnya buka suara terkait berbagai tunjangan yang sejak Januari 2025 sudah dinikmati anggota, wakil-wakil ketua dan Ketua DPRD Jombang, Rabu (10/8/2025).
Berbagai tunjangan tersebut, antara lain tunjangan transportasi dan perumahan, dinilai jumlah cukup besar. Bahkan disebut fantantis.
Ketentuan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Jombang, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024.
Berdasarkan Perbup yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut, Ketua DPRD akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp. 37.945.000 setiap bulan.
Para Wakil Ketua DPRD Jombang memperoleh tunjangan sebesar Rp. 26.623.000, sedangkan setiap anggota DPRD Jombang menerima sebesar Rp. 18.865.000.
Kepada wartawan, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji, mengakui adanya berbagai tunjangan dengan nominal cukup besar yang diterima setiap anggota dewan, termasuk para wakil ketua dan Ketua DPRD Jombang.
Namun, kata Hadi, untuk menurunkan besaran tunjangan atau bahkan mencabut ketentuan adanya tunjangan, pihaknya masih menunggu penyesuaian dari pemerintah pusat.
“Ini bukan persoalan mencabut. Tetapi sekarang ini pemerintah pusat sedang melakukan identifikasi untuk menyeragamkan batasan keuangan untuk tunjangan perumahan itu,” ujar Hadi, di Kantor DPRD Jombang, Rabu (10/9/2025).
Sebagai informasi, selain gaji pokok, para pimpinan dan anggota DPRD Jombang mendapatkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, setiap bulan.
Disamping tunjangan perumahan, setiap anggota legislatif juga memperoleh tunjangan transportasi sebesar Rp. 13.500.000 per bulan.
Hadi Atmaji menjelaskan, ketentuan pemberian tunjangan perumahan bagi setiap anggota DPRD Kabupaten Jombang, termasuk para pimpinan, dilatarbelakangi ketidakmampuan pemerintah menyediakan rumah dinas untuk masing-masing pimpinan dan anggota dewan.
Tingginya biaya penyediaan rumah dinas, yang diikuti dengan keluarnya biaya rutin untuk perawatan dan pembelanjaan rumah tangga, membuat pihak eksekutif dan legislatif menyepakati penggantian dalam bentuk tunjangan perumahan.
“Konsekuensi ketika pimpinan dan anggota dewan itu memiliki rumah dinas, maka pembiayaan di rumah dinas itu menjadi tanggung jawab negara,” ungkap Hadi.
“Kalau dihitung-hitung, itu jauh lebih tinggi biayanya daripada dirupakan (diberikan) dalam bentuk tunjangan (rumah dinas) perumahan,” lanjut politisi PKB tersebut.
Menurut Hadi, pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah, serta SE Mendagri Nomor 188.31/7807/SJ. tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
“Antara ketua, pimpinan dan anggota itu berbeda. Itu berdasarkan luasan tanah yang menjadi hak dari masing-masing jabatan itu,” ungkap Hadi.
Sesuai ketentuan, besaran tunjangan rumah jabatan untuk Ketua DPRD, disetarakan dengan luas bangunan maksimal 300 meter persegi, serta luas tanah maksimal 750 meter persegi.
Kemudian, tunjangan rumah jabatan untuk Wakil Ketua DPRD disetarakan dengan luas bangunan maksimal 250 meter persegi dan luas tanah 500 meter persegi.
Sedangkan untuk anggota DPRD, disetarakan dengan ukuran maksimal luas bangunan 150 meter persegi, serta luas tanah 350 meter persegi.
“Yang menjadi dasar sampai keluar angka segitu kan berdasarkan appraisal,” kata Hadi Atmaji.
Diberitakan sebelumnya, seluruh anggota DPRD Jombang, ternyata memperoleh tunjangan yang lumayan fantastis.
Selain gaji pokok, para anggota DPRD Jombang mendapatkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Tunjangan diterima setiap bulan, sejak mereka dilantik menjadi anggota legislatif.
Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Jombang, menuai kritik dari LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ).
Menurut Joko Fatah Rochim, Ketua FRMJ, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi terlalu fantastis dan tidak realistis.
Dijelaskan, adanya tunjangan tersebut disebut tidak realistis sebab anggota DPRD Jombang merupakan warga Kabupaten Jombang dan tidak tinggal di luar daerah.
“Tunjangan perumahan yang seperti apa. Terus, anggota DPRD Jombang itu kan rumahnya di Jombang semua, kenapa masih memerlukan tunjangan perumahan,” ujar Fatah, Selasa (2/9/2025).
Fatah menuntut regulasi yang mengatur pembenaran pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Jombang tersebut dicabut.
Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH