
SURABAYA (Lentera) -DPRD Jawa Timur akan merevisi kode etik anggotanya untuk menegaskan pedoman perilaku dan menjaga integritas, martabat, serta citra lembaga, yang bertujuan agar anggota dewan memiliki "rambu" yang jelas dalam menjalankan tugas legislatifnya.
Anggota Pansus Kode Etik sekaligus anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim, Satib, memastikan revisi aturan kode etik tersebut akan menjadi rambu jelas bagi anggota dewan.
“Perkembangan zaman dan teknologi menuntut adanya penyesuaian aturan agar tetap relevan. Banyak pasal yang sudah waktunya direvisi, karena kita harus menyesuaikan dengan tuntutan kondisi saat ini,” ungkapnya, Rabu (10/9/2025).
Satib menjelaskan, BK telah menginisiasi langkah revisi ini dengan mengusulkan kepada pimpinan DPRD Jatim. Sebelumnya, rombongan DPRD Jatim juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, untuk meminimalisasi persoalan teknis dalam penyusunan.
“Kami juga banyak menerima masukan, sehingga aturan yang disusun nantinya bisa menjadi rambu-rambu yang jelas bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan mengekspresikan pendapat sesuai kapasitas masing-masing,” jelasnya.
Bendahara Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim itu menambahkan, revisi kode etik akan tetap berpedoman pada tata tertib DPRD Jatim sebelumnya serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018.
“Sekarang masih dalam tahap penggodokan. Harapannya nanti aturan baru ini bisa lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika yang ada,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH