10 September 2025

Get In Touch

Polres Madiun Kota Tetapkan 9 Tersangka Kericuhan DPRD, Pelempar Molotov hingga Penyebar Hoaks

Barang bukti hasil sitaan berupa bom molotov, sepeda motor, helm, dan kursi yang diamankan Polres Madiun Kota dari tangan tersangka kericuhan di Gedung DPRD.
Barang bukti hasil sitaan berupa bom molotov, sepeda motor, helm, dan kursi yang diamankan Polres Madiun Kota dari tangan tersangka kericuhan di Gedung DPRD.

MADIUN (Lentera) – Polres Madiun Kota menetapkan sembilan orang  tersangka, dalam aksi kericuhan di Gedung DPRD Kota Madiun Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu. Diantaranya pelaku pelemparan bom molotov, hingga penyebar berita hoax.

Dari total 91 orang yang sempat diamankan, hanya sembilan diproses hukum karena terbukti berperan langsung dalam aksi anarkis tersebut.

Wakapolres Madiun Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, diantaranya tersangka VPA yang terbukti melempar bom molotov ke arah petugas dan kendaraan.

"VPA ditangkap di Kelurahan Mojorejo, Kecamatan Taman, pada Jumat (5/9/2025) malam. Dari tangan pelaku, polisi menyita pakaian yang dipakai saat kejadian, bom molotov, serta video rekaman saat aksi berlangsung. Atas perbuatannya, VPA dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa (9/9/2025) petang.

Selain itu, ada tersangka RDR yang berperan menyebarkan berita bohong (hoax) melalui media sosial. Informasi menyesatkan itu diduga kuat ikut memicu massa bertindak anarkis, RDR dijerat pasal 45A ayat 3 UU ITE serta pasal 160 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Sedanglan tujuh tersangka lainnya, yakni SDM, ANR, RM, IFU, FA, TA, dan BAS terbukti melakukan pengrusakan serta pencurian barang-barang milik DPRD Kota Madiun saat kericuhan pecah. Dari aksi mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan unit sepeda motor, helm, kursi, besi penutup saluran air, hingga foto para pelaku ketika merakit bom molotov.

Namun, di balik penetapan tersangka, polisi menemukan fakta lain yang cukup memprihatinkan. Dari 91 orang yang diamankan, lebih dari 70 persen ternyata masih di bawah umur. Sebagian besar merupakan pelajar yang hanya ikut-ikutan lantaran terbawa ajakan di media sosial tanpa benar-benar memahami risiko tindakannya.

“Banyak anak-anak yang terlibat karena fomo, ikut-ikutan saja. Mereka kami pulangkan ke orang tua masing-masing, tapi ini menjadi pelajaran penting agar pengawasan keluarga lebih diperketat,” ungkapnya.

Polisi menegaskan, penyidikan kasus ini tidak berhenti pada sembilan tersangka. Aparat masih memburu provokator yang diduga berada di balik kericuhan.

“Kami minta orang tua lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak mudah terprovokasi. Aksi pelemparan bom, perusakan, hingga penjarahan adalah tindak pidana serius yang akan kami tindak tegas sampai tuntas,” tegas Gusti.

Sebelumnya, Polres Madiun Kota memberikan peringatan terakhir kepada warga yang sempat menjarah barang dari Gedung DPRD agar segera mengembalikannya. Polisi menegaskan identitas para pelaku telah dikantongi dan proses hukum akan dijalankan tanpa kompromi.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais 

 

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.