
JOMBANG (Lentera) -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggagalkan penyelundupan 115 botol arak ukuran 1,5 liter hasil pasokan dari Purwodadi, Jawa Tengah.
Saat digagalkan, ratusan botol arak tersebut diangkut mobil pikap Isuzu S-8870-WI warna hitam, dikemudikan laki-laki inisial J (47) warga Kecamatan Kabuh, Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, penyelundupan digagalkan di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang, Minggu (7/9/2025) siang.
"Jadi setelah mendapat informasi akurat, kami cegat dan kami gagalkan upaya penyelundupan miras ilegal tersebut," kata
AKP Margono saat rilis pengungkapan kasus miras ilegal tersebut di Mapolres Jombang, Selasa (9/9/2025).
Dikatakan AKP Margono, hasil penyelidikan menyebutkan, pelaku membeli arak tersebut sehari sebelumnya, yakni Sabtu siang (6/9/2025) di Purwodadi dengan total harga Rp 4 juta.
Minuman beralkohol itu rencananya dijual di wilayah Jombang seharga Rp 65 ribu per botol. "Jika lancar, J diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp 25 ribu per botol atau total Rp 2,75 juta," tambah AKP Margono.
Ia menegaskan, peredaran miras ilegal yang dipasok dari luar daerah sangat meresahkan masyarakat. “
Kami akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal, termasuk dari luar wilayah Jombang,” ujarnya.
Dari kasus ini, polisi menyita 115 botol arak dengan total volume 172,5 liter. Jika beredar, miras tersebut diperkirakan bisa dikonsumsi hingga 13 ribu orang.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Ancaman hukumannya maksimal tiga bulan penjara atau denda hingga Rp 20 juta.
Reporter: Sutono|Editor: Arifin BH