
SURABAYA (Lentera) -Saat ratusan pengemudi ojek online (ojol) berkumpul di Polrestabes Surabaya untuk menggelar doa bersama mengenang mendiang Affan Kurniawan, pemuda berinisial AO justru tidak bisa ikut hadir.
Remaja berusia 19 tahun asal Kapasan, Surabaya itu harus mendekam di penjara sejak 30 Agustus 2025.
Ia ditangkap polisi tidak lama setelah terjadi kerusuhan Surabaya di depan Mapolrestabes Surabaya.
"Saya tanggal 29 ikut unjuk rasa di Grahadi sebagai solidaritas sesama ojol. Tapi waktu chaos saya ikut merusak barrier," ujar AO saat ditemui wartawan.
Ditangkap Usai Bekerja
AO mengaku sempat pulang ke rumah setelah aksi di Grahadi pada 29 Agustus 2025. Keesokan harinya, ia kembali bekerja seperti biasa mencari orderan.
Namun, ketika melintas di Jalan Veteran Surabaya, AO melihat sekelompok mahasiswa sedang menggelar aksi demonstrasi menuntut polisi mengusut tuntas kasus Affan Kurniawan yang tewas terlindas rantis Brimob.
Awalnya, AO hanya berniat menepi untuk melihat situasi. Namun, kondisi yang semula aman berubah ricuh setelah ada massa tanpa almamater melempari petasan ke arah markas polisi.
"Sebenarnya saya hari itu enggak niat ikut (unjuk rasa), karena posisinya kerja juga. Saya sempat ikut polisi juga menenangkan massa dan sempat ikut menangkap maling," jelas AO.
Meski demikian, AO akhirnya ikut diamankan. Motornya disita polisi, dan ia langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
"Saya ditangkap juga, di drone ada barang bukti (rekaman) waktu (merusak barrier) di Grahadi," ungkapnya.
Dari rekaman tersebut, AO kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Surabaya.
41 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Surabaya
Polrestabes Surabaya mencatat, total ada 33 orang tersangka dalam kerusuhan 29–30 Agustus 2025. Dari jumlah itu, enam orang di bawah umur.
Selain itu, penyelidikan Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya terus berkembang.
Hingga 5 September 2025, jumlah tersangka yang terlibat pembakaran, penjarahan, dan pengerusakan di Gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari, serta pos polisi di Surabaya mencapai 41 orang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dua tersangka baru ditangkap pada Kamis (4/9/2025) malam.
"Tadi malam kami menangkap 2 pelaku. Dari hasil pengembangan ditemukan ajakan untuk melakukan unjuk rasa, bukan sekadar unjuk rasa, tapi melakukan upaya-upaya kerusuhan, menyerang objek-objek vital nasional, termasuk Gedung Grahadi yang merupakan cagar budaya," ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).
Kedua tersangka baru itu diduga menghasut dan memprovokasi massa melalui media sosial. Mereka juga mengumpulkan sekitar 70 orang di sebuah warung kopi di Surabaya sebelum aksi kerusuhan pecah.
Peran Para Tersangka
Mengutip Kompas, dari hasil pengembangan, polisi mengungkap sejumlah peran tersangka kerusuhan: AEP (20), warga berdomisili di Sidoarjo: membuat lima bom molotov dan melemparkannya ke Gedung Grahadi.
Delapan anak di bawah umur (16–17 tahun): terlibat merakit bom molotov, melempar batu, melakukan vandalisme, hingga menjarah besi-besi di sekitar Gedung Grahadi.
EKA (41), warga Tambak Asri, Surabaya: menabrak dua anggota polantas di depan Pos Lantas Taman Bungkul.
MRM (19) dan NR (17), warga Surabaya: terlibat penjarahan di Gedung Grahadi.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 187 KUHP tentang pembakaran (ancaman 5–12 tahun penjara).
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang.
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
- Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas.
- Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
- Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Selain itu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menangkap 7 orang pengguna obat keras jenis benso, terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya dalang besar di balik kerusuhan Surabaya, termasuk kelompok yang kerap menggunakan kode ACAB dan angka 1312 dalam aksi vandalisme.
"Kami sudah mengupayakan untuk mengungkap siapa jaringan massa perusuh ini. Mudah-mudahan kami bisa mengungkap seluruhnya, siapa yang sebenarnya sedang berusaha membuat kerusuhan di Jatim," pungkas Jules (*)
Editor: Arifin BH