08 September 2025

Get In Touch

Gaji Anggota DPR kini Rp65,5 Juta setelah Tunjangan Perumahan Dihapus

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025). (foto:ist/Ant)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025). (foto:ist/Ant)

JAKARTA (Lentera) - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkapkan, kini gaji dan tunjangan yang diterima Anggota DPR RI perbulannya sebesar Rp65,5 juta setelah tunjangan perumahan dihapus.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik sepakat, agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025. Hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.

"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," kata Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta mengutip Antara, Jumat (5/9/2025).

Menurutnya, DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, meliputi biaya listrik, biaya jasa telpon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.

Di sisi lain, Dasco memastikan bahwa Anggota DPR RI yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut. Bahkan, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.

Berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI perbulannya:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan

- Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)

- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)

- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)

- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)

- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)

- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional

- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000

- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Total keseluruhan/take home pay: Rp 65.595.730

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.