
MADIUN (Lentera) – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembagian jasa produksi (jaspro) dan tantiem di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun terus bergulir.
Setelah memeriksa pelapor, Kejari kini memanggil Direktur Utama (Dirut) PDAM PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto pada, Kamis (4/9/2025) hari ini.
Namun, Suyoto irit bicara, ketika ditanya soal pemeriksaan dirinya menolak memberikan penjelasan.
“Langsung ke penyelidik saja,” katanya singkat ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Upaya wartawan menemuinya di Kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun pun gagal, petugas keamanan menyebut Suyoto sedang rapat.
Sehari sebelumnya, Rabu (3/9/2025), Kejari Kota Madiun sudah meminta keterangan dari pelapor, Irwan Febrianto Nugroho. Warga Sidoarjo itu melaporkan dugaan penyimpangan pembagian jaspro dan tantiem direksi PDAM pada tahun 2019 dan 2020.
Irwan menyebut, pembagian keuntungan perusahaan air minum daerah tersebut melanggar aturan. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 121 serta PP Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 103 dengan tegas membatasi alokasi jaspro dan tantiem maksimal 5 persen dari laba perusahaan. Namun, realisasinya justru tembus 15 persen.
Persoalan ini sejatinya bukan kali pertama muncul. Pada 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyoroti praktik serupa. Bahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023 mencatat adanya pengembalian kelebihan pembagian lebih dari Rp1 miliar.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais