03 September 2025

Get In Touch

Polres Blitar Tetapkan 12 Tersangka Perusakan, Pencurian, dan Pembakaran Kantor DPRD

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman saat rilis pengungkapan kasus penjarahan dam pembakaran Kantor DPRD Blitar di Mapolres Blitar, Selasa (2/9/2025) sore.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman saat rilis pengungkapan kasus penjarahan dam pembakaran Kantor DPRD Blitar di Mapolres Blitar, Selasa (2/9/2025) sore.

BLITAR (Lentera) -Kepolisian Resor Blitar menetapkan 12 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku perusakan, pencurian, dan pembakaran dalam kerusuhan massa di Kantor DPRD Kabupaten Blitar pada, Sabtu (30/8/2025).

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan pihaknya bergerak cepat, dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif.

"Hasilnya, sebanyak 41 orang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 11 anak di bawah umur dan 1 orang dewasa," ujar AKBP Arif saat rilis di Mapolres Blitar, Selasa (2/9/2205) sore.

Sebanyak 9 orang dilakukan penahanan, sementara 3 lainnya tidak ditahan karena masih berusia 13 tahun. Sedangkan 29 orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.

"Dari hasil penyidikan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang terbukti mengambil barang-barang inventaris seperti kursi, televisi, kulkas, kompor, hingga kebutuhan pokok. Ada pula yang berperan merusak pagar, dan melempar batu ke arah gedung," jelasnya.

Salah satu tersangka yang masih berusia 16 tahun berperan sebagai provokator, dengan cara menghasut melalui grup WhatsApp (WA) dengan nama INPO DEMO AREA BLITAR yang berisi 950 anggota.

Dalam grup tersebut, ia menuliskan pesan ajakan yang berbunyi, "Budal jam 7 nglumpuk neng aloon-aloon sangu arak, di ombe bareng-bareng, trus ngantemi polisi, bakar gedung DPR."

"Pesan inilah yang kemudian memicu massa, untuk melakukan aksi anarkis. Kami pastikan, saat ini grup WhatsApp tersebut sudah dihapus," ungkapnya.

Polres Blitar akan bekerjasama dengan jajaran Polres lainnya, seperti Polres Blitar Kota, Kediri Kota, Kediri dan Polda Jatim guna melakukan pengembangan lebih lanjut.

Untuk menelusuri informasi yang pernah beredar di dalam grup WA tersebut, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang turut terlibat.AKBP Arif juga memaparkan kronologis aksi anarkis tersebut.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB ketika massa berjumlah sekitar 300 orang melakukan konvoi keliling Kota Blitar. Massa kemudian berhenti di depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar di Jalan Kota Baru No. 10, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kanigoro.

Massa berusaha menerobos masuk, dengan cara mendorong pagar hingga roboh. Setelah masuk ke area kantor, mereka melempari kaca dan bangunan dengan batu. Lalu membakar ruang perkantoran, serta menjarah berbagai barang inventaris milik DPRD.

Sebelum melakukan pengerusakan di Kantor DPRD, massa juga sempat melampiaskan aksi anarkisnya di Pos Terpadu yang berada di depan Kantor Kabupaten Blitar.

Dengan brutal, massa memecahkan kaca pos serta menjarah sejumlah barang inventaris berupa kulkas dan televisi yang ada di dalamnya. Aksi ini semakin memperburuk situasi, dan menambah kerugian akibat kerusuhan.

"Aksi anarkis berlanjut hingga pukul 04.00 WIB dini hari, setelah puas merusak dan membakar massa kemudian meninggalkan lokasi. Akibat kejadian ini, Kantor DPRD Kabupaten Blitar mengalami kerusakan berat dan kerugian ditaksir mencapai Rp10 miliar," paparnya.

Dalam pengungkapan ini, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan polisi, di antaranya tujuh unit sepeda motor, satu unit televisi, kulkas, kursi tunggu, kompor, dua termos, satu dus kopi dan gula, serta sebuah telepon genggam. Keterangan saksi-saksi, turut memperkuat penyidikan terhadap para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, bagi pelaku yang melakukan provokasi dan penghasutan, dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Kapolres Blitar, AKBP Arif menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang, bagi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Semua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk akan mengejar seluruhnya yang terlibat.

Ditegaskan juga, khusus bagi para pelaku yang sadar masih menyimpan atau belum mengembalikan barang hasil jarahan, agar segera menyerahkan kembali. Hal tersebut akan menjadi pertimbangan hukum, yang diperhitungkan oleh penyidik Polres Blitar.

“Bagi siapa saja yang merasa masih menyimpan barang hasil penjarahan segera kembalikan, kepolisian akan memberikan pertimbangan hukum bagi mereka yang dengan kesadaran sendiri mau menyerahkan kembali barang-barang tersebut,” tegas AKBP Arif.

Terakhir ditambahkannya, Polres Blitar mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib, damai, dan sesuai ketentuan hukum pungkasnya.

Reporter: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.