
SURABAYA (Lentera)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.
Aturan ini menegaskan komitmen Pemkot dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan peraturan ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak maupun melaporkan segala bentuk gratifikasi.
“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Eri, Selasa (2/9/2025).
Sebagai bagian dari sosialisasi, Pemkot memasang banner, poster, dan flyer di titik-titik pelayanan publik, mulai dari kelurahan, kecamatan, sekolah, rumah sakit, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola. Pesan yang disampaikan jelas: tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik di Surabaya, kecuali yang telah ditetapkan resmi.
“Masyarakat tidak diwajibkan memberi hadiah atau imbalan kepada pegawai. Kami ingin memastikan pesan ini sampai ke semua warga,” tutur Eri.
Selain sosialisasi, Pemkot juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal resmi, baik situs online maupun Inspektorat Kota Surabaya.
“Dengan partisipasi masyarakat, integritas di lingkungan Pemkot akan semakin kuat, dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah bersih dan akuntabel bisa meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menegaskan, langkah ini melanjutkan berbagai upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan, termasuk pembentukan Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024 lalu.
"PAKSI ini bertugas menggelorakan semangat antikorupsi melalui edukasi sistematis kepada birokrasi dan masyarakat," ucapnya.
Selain itu, Inspektorat sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) juga memfasilitasi pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi melalui aplikasi eAudit. Laporan rutin dikirim setiap bulan oleh UPG pembantu di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Harapan kami, seluruh pegawai dan masyarakat bisa mendukung upaya ini agar Pemkot Surabaya benar-benar terbebas dari KKN,” tutupnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH