02 September 2025

Get In Touch

Bapenda Kota Malang Akui Penerimaan Pajak Tahun Ini Bisa Berkurang Rp 8 M

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. (Santi/Lentera)
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang memastikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 tidak akan diturunkan. Meskipun diakui ada potensi pengurangan penerimaan pajak daerah sebesar Rp 8 miliar.

Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan potensi pengurangan penerimaan itu berasal dari dua kebijakan, yakni pembebasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tarif di bawah Rp30 ribu. Serta penurunan pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman (mamin) dengan omzet di bawah Rp15 juta. 

"Kalau secara nominal itu kecil, hanya Rp1 miliar dampak berkurangnya PAD dari pembebasan PBB. Kami bisa tebus itu dari pajak resto, hotel, dan lain-lain. Jadi masih aman," ujar Handi, Jumat (29/8/2025). 

Sementara itu, penurunan omzet pengenaan PBJT mamin dari Rp5 juta menjadi Rp15 juta, memberi dampak lebih besar terhadap penerimaan daerah, yakni sekitar Rp7 miliar. Jika digabungkan, potensi pengurangan penerimaan pajak daerah mencapai Rp8 miliar.

Meski demikian, Handi menegaskan pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2025, pihaknya tidak akan mengajukan penurunan target PAD. Sebaliknya, Bapenda optimistis dapat menutup potensi kehilangan penerimaan tersebut dengan mengandalkan surplus dari sektor pajak lain.

"Di PAK 2025 ini saya tidak meminta penurunan target pendapatan. Tetap. Karena kita bisa surpluskan. Ada juga pajak lainnya yang sampai sekarang ini capaiannya surplus dari target," imbuhnya.

Lebih lanjut, berdasarkan data Bapenda Kota Malang, menunjukkan sejumlah pajak daerah telah melampaui target hingga triwulan III 2025 ini. Menurut Handi, PBJT mamin misalnya, dengan target Rp106 miliar, sudah terealisasi Rp114,8 miliar atau surplus Rp8,6 miliar. 

Pajak hiburan dari target Rp7,5 miliar terealisasi Rp7,8 miliar, surplus Rp357 juta. Sementara itu, pajak pajak reklame dari target Rp16,8 miliar tercapai Rp18,7 miliar atau surplus Rp1,9 miliar. 

Pajak parkir dengan target Rp3 miliar sudah tercapai Rp3,9 miliar. Pajak air tanah yang ditargetkan Rp1,5 miliar telah melampaui realisasi Rp2 miliar. Sedangkan PBB dari target Rp54,75 miliar sudah terkumpul Rp61,5 miliar.

"Jadi ada enam dari 11 jenis pajak yang sudah surplus untuk di triwulan III ini. Yang lainnya belum, tetapi kan triwulan tiga ini masih lama, masih ada September nanti. Saya pastikan September nanti bisa tercapai," ungkap Handi.

Secara keseluruhan, disebutkannya, dari target PAD 2025 sebesar Rp846 miliar, realisasi hingga saat ini telah mencapai Rp569,8 miliar. Dengan capaian itu, Bapenda bahkan menghitung adanya peluang untuk menaikkan target hingga Rp24 miliar.

"Saya menghitung kami justru bisa menaikan target Rp24 miliar, jadi sekitar Rp870 miliar," terangnya.

Di sisi lain, Handi memastikan tidak ada kenaikan PBB pada 2026 mendatang. Besaran PBB yang dibayarkan masyarakat tetap sama seperti tahun ini, kecuali terdapat penambahan bangunan atau kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Terkait pembebasan PBB di bawah Rp30 ribu, Handi menegaskan kebijakan tersebut diarahkan untuk masyarakat kecil. Terutama warga yang tinggal di perkampungan atau gang-gang. Regulasi teknis, menurutnya juga akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Pak Wali punya kebijakan yang di bawah Rp30 ribu itu pembayaran PBB-nya akan digratiskan. Itu otomatis termasuk kategori masyarakat kecil, rata-rata dalam gang, dalam kampung. Regulasinya nanti akan disiapkan dalam bentuk Perwal," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.