30 August 2025

Get In Touch

Gugat UU Pers ke MK, Wartawan Minta Perlindungan Dipertegas 

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil (tengah), Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono (kiri), didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa saat sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan uji materiil UU Pers, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (Youtube/ Ma
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil (tengah), Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono (kiri), didampingi kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa saat sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan uji materiil UU Pers, di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (Youtube/ Ma

JAKARTA (Lentera)-Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan gugatan uji materiil Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta penjelasannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan itu, Iwakum diwakili oleh Irfan Kamil selaku Ketua Umum, serta Ponco Sulaksono selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen). Lewat gugatan tersebut, Iwakum meminta perlindungan terhadap wartawan dipertegas oleh MK.

Berikut bunyi Pasal 8 UU Pers yang digugat:."Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum."

Sementara itu, bunyi penjelasan Pasal 8 UU Pers yakni:'Yang dimaksud dengan 'perlindungan hukum' adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Dalam permohonannya, Irfan Kamil menyebut bahwa rumusan yang tercantum dalam Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya justru menimbulkan ketidakjelasan yang berpotensi merugikan wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Kamil menyebut, rumusan yang tercantum dalam ketentuan Pasal 8 UU Pers tersebut bersifat multitafsir dan tidak memberikan kejelasan mekanisme.

"Berbeda dengan profesi advokat atau jaksa yang memiliki perlindungan hukum rinci, wartawan justru tidak mendapatkan kepastian prosedur ketika menghadapi masalah hukum," kata Kamil dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Tak hanya itu, ia juga menyinggung ihwal ancaman yang dialami wartawan terhadap kehormatan dan rasa aman selama melakukan kerja-kerja jurnalistik.

Kamil menilai, tidak adanya pengaturan yang tegas dalam perlindungan wartawan makin membuka peluang kriminalisasi dan tindakan kesewenang-wenangan terhadap wartawan.

"Situasi ini menciptakan efek gentar yang membuat wartawan takut mengungkap kasus sensitif, termasuk korupsi dan pelanggaran HAM," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, Sekjen Iwakum, Ponco Sulaksono, menyebut bahwa keberlakuan Pasal 8 UU Pers tersebut telah membawa kerugian terhadap Iwakum selaku wadah bagi wartawan hukum.

Ia menyebut, Iwakum dinilai mengalami kerugian yang dianggap spesifik, aktual, atau setidaknya potensial yang dapat dipastikan akan terjadi.
"Sebagai wadah bagi para wartawan hukum, Iwakum berpendapat bahwa anggotanya berpotensi mengalami kriminalisasi akibat pemberitaan atau investigasi yang mereka lakukan," tutur Ponco.

Untuk itu, lewat permohonan itu, Iwakum meminta MK agar menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers tersebut bertentangan secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: 'tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada Wartawan dalam melaksanakan profesinya sepanjang berdasarkan kode etik pers' atau 'dalam menjalankan profesinya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers'.

Isi petitum permohonan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers serta penjelasannya tersebut:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada Wartawan dalam melaksanakan profesinya sepanjang berdasarkan kode etik pers.
atau,
Dalam menjalankan Profesinya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap Wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pers.
3. Menyatakan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
atau,
Apabila Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Editor:Widyawati/berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.