30 August 2025

Get In Touch

Demo Dijamin UU, tapi Anarkisme Bukan Kebebasan Berpendapat

Seorang ayah memeluk anaknya yang akhirnya dipulangkan Polda Metro Jaya usai ditangkap saat aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Selasa (26/8/2025) -Ant
Seorang ayah memeluk anaknya yang akhirnya dipulangkan Polda Metro Jaya usai ditangkap saat aksi di depan gedung DPR/MPR RI, Selasa (26/8/2025) -Ant

JAKARTA (Lentera) -Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemerintah menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat melalui aksi demonstrasi.

Hasan, di Kantor PCO, Gambir, Jakarta Pusat, menyebut kebebasan berpendapat adalah hak yang dijamin oleh undang-undang, tapi tidak termasuk tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas umum.

“Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh oleh undang-undang, tetapi merusak (fasilitas umum, red) tidak dijamin oleh undang-undang,” ujarnya.

Hasan memastikan aspirasi massa aksi sudah tersampaikan kepada pihak terkait, terutama DPR RI, seraya mengingatkan agar demonstrasi tetap dilakukan secara tertib tanpa merugikan masyarakat lain.

“Kalau pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi, tetapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain,” katanya, mengutip Antara, Rabu (27/8/2025).

Unjuk rasa yang digelar kelompok bernama Gerakan Mahasiswa bersama Rakyat di sekitar Gedung DPR pada Senin (25/8/2025) sore berujung ricuh. Massa dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pelajar berseragam, mencoba menerobos barisan aparat hingga menutup jalan tol dalam kota.

Situasi kian memanas ketika sejumlah pelajar melempari petugas dengan batu dan membawa bendera partai politik. Aparat kemudian membubarkan massa dengan tembakan gas air mata serta semprotan air.

Aksi ini dilatarbelakangi tuntutan terhadap tingginya gaji dan tunjangan anggota DPR yang disebut melebihi Rp100 juta (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.