31 August 2025

Get In Touch

Kejati Jatim Tahan Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp179 Miliar

Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono (dua dari kanan) dan rekanan, JT resmi ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejati Jatim, Selasa (26/8/2025) malam. (foto:ist/tribunnews)
Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono (dua dari kanan) dan rekanan, JT resmi ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Kejati Jatim, Selasa (26/8/2025) malam. (foto:ist/tribunnews)

SURABAYA (Lentera) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Hudiyono menjadi tersangka dan menahannya, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp179 miliar.

Ia tidak sendirian, penyidik juga menyeret rekanan swasta berinisial, JT yang disebut-sebut jadi otak di balik permainan proyek.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (26/8/2025) malam. Serta menahan keduanya, untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dalam rangkaian penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 139 saksi. Juga penggeledahan, serta penyitaan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto merilis tribunnews, Selasa (26/8/2025).

Windhu menuturkan berdasarkan hasil gelar dugaan perkara tersebut terjadi pada tahun 2017. Anggaran dana hibah pendidikan tahun 2017 yang mestinya untuk dialokasikan meningkatkan kualitas sekolah, malah diduga jadi bancakan.

Ceritanya, tahun 2017 di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, khususnya untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana. Rinciannya belanja pegawai, alat tulis kantor, jasa, konsumsi, perjalanan dinas dianggarkan Rp 759  juta.

Ada juga Rp78 miliar untuk belanja hibah, serta paling jumbo anggaran sebesar Rp107,8 miliar diperuntukkan belanja modal atau kontruksi.

Penggunaan uang sebanyak itu, diduga tidak melalui prosedur. Hudiyono dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan. Dimana JT menyiapkan harga barang berdasarkan perkiraannya sendiri. Apa yang dibelanjakan, juga tidak melalui cek dan ricek ke sekolah-sekolah.

"Proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT," ujar Windhu.

Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan. Adapun kegiatan belanja dana hibah itu bertahap sebanyak tiga kali, diserahkan kepada 44 sekolah swasta dan 61 SMK Negeri sesuai SK Gubernur Jawa Timur.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp179.975.000.000,00," terang Windhu.

Saat ini perhitungan potensi kerugian masih belum final, sebab Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI masih melakukan perhitungan.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.