24 August 2025

Get In Touch

Bukan Gubernur, Pembagian Kuota Haji Tingkat Kota Disepakati Diatur Menteri

Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama Panja DPR RI, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).(ist
Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama Panja DPR RI, di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).(ist

JAKARTA (Lentera) - Dalam Revisi Undang-Undang (UU) Haji, Panja DPR RI dan pemerintah menyepakati pembagian kuota jamaah haji reguler di setiap kabupaten atau kota ditetapkan oleh menteri. Diketahui, aturan sebelumnya memberi kewenangan keputusan di tangan gubernur.

Hal ini tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang (RUU) Haji pada Pasal 13 ayat (3). Putusan diambil dalam Rapat Panja DPR RI bersama pemerintah, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Ketua Panja Haji, Singgih Januratmoko, meminta persetujuan anggota hingga perwakilan pemerintah terkait keputusan itu. Adapun sebelumnya gubernur dapat membagi dan menetapkan kuota haji dengan mempertimbangkan proporsi jumlah penduduk muslim hingga daftar tunggu jemaah haji di setiap daerah.

"Ketok ya," ucap Singgih dalam rapat.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 13
(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi.

(2) Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
a. proporsi jamaah penduduk muslim antarprovinsi, dan/atau
b. proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Editor: Widyawati/ berbagai sumber

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.