
SURABAYA (Lentera)– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun ini akan mengusulkan pencabutan 5 peraturan daerah (perda). Pasalnya, perda-perda itu dinilai sudah tidak relevan karena kewenangannya tidak lagi berada di pemerintah provinsi.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, S.T., M.Si., mengungkapkan bahwa rencana pencabutan perda tersebut telah melalui kajian bersama berbagai pihak.
“Jadi memang Bapemperda di Jawa Timur pada tahun ini akan mengusulkan Perda tentang pencabutan 5 Perda yang menurut kami memang sudah harus dicabut karena kewenangannya sudah tidak ada di provinsi lagi,” ujarnya usai menerima kunjungan DPRD Kalimantan Selatan di ruang Banmus DPRD Jatim, Jumat (8/8/2025).
Yordan menjelaskan, proses penyusunan naskah dan kajian materi perda dilakukan bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), tenaga ahli Bapemperda, serta Biro Hukum Pemprov Jatim.
“Dan tentang materinya kami mendapat masukan dari teman-teman di BRIDA dan dari tenaga ahli Bapemperda, serta dari Biro Hukum Pemprov Jawa Timur,” ujar Yordan.
Ia menegaskan, langkah ini diharapkan bisa berjalan cepat dan menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Jadi sudah ada kajian-kajian sebelumnya, sudah ada masukan-masukan, sehingga kita harap realisasi dari perda pencabutan ini bisa terlaksana dengan baik dengan cepat dan konperhensif, artinya tidak ada yang tertinggal atau menjadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yordan menuturkan bahwa keterlibatan BRIDA menjadi kunci dalam proses evaluasi perda di Jawa Timur.
“Jadi memang kami bekerja sama dengan BRIDA, karna sekarang semua kajian di provinsi Jawa Timur ini ditarik di badan riset inovasi daerah, dan kami juga ada tenaga ahli yang juga sudah melakukan kajian lama terkait hal ini,” pungkasnya.(adv)
Editor:Widyawati/berbagai sumber