14 August 2025

Get In Touch

Terkait Pinjam Pakai Lahan UM, Ketua DPRD Kota Malang Minta Pemkot Siapkan Opsi Relokasi SMP Negeri 4

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Santi/Lentera)
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita meminta Pemkot menyiapkan opsi relokasi SMP Negeri 4 secara matang, karena sekolah tersebut selama ini berdiri di atas lahan pinjam pakai milik Universitas Negeri Malang (UM).

Amithya menegaskan, meski keputusan relokasi belum diambil, skenario pemindahan harus dipikirkan sejak awal. Ia mengingatkan, masa transisi tidak boleh mengorbankan kelancaran kegiatan belajar di sekolah.

"Kalaupun memang keputusannya adalah relokasi, pastinya jangan sampai anak-anak yang sedang berkegiatan di situ terganggu. Jadi masa transisi perpindahan harus smooth, proses belajar mengajar jangan sampai terganggu," ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang sempat menyampaikan opsi penggunaan gedung SD atau SMP yang kosong. Ataupun sekolah dengan jumlah murid sedikit, sebagai lokasi pengganti.

Namun, Kepala SMPN 4 menyebut hal itu sulit direalisasikan mengingat jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah tersebut mencapai 27 kelas, sehingga membutuhkan kapasitas bangunan yang cukup besar.

Menanggapi hal itu, perempuan yang akrab dengan sapaan Mia, ini menyatakan DPRD akan mencarikan solusi jika memang relokasi menjadi keputusan akhir. Salah satu opsi yang disebutkan adalah kemungkinan memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) atau hasil efisiensi anggaran.

"Sekarang tergantung kebutuhannya. Kalau ternyata ada kebutuhan mendesak untuk relokasi, itu harus menjadi prioritas. Tidak mungkin kami meninggalkan itu, pasti akan kami carikan solusinya. Perencanaannya harus matang dulu," jelasnya.

Dalam hal ini, Mia menekankan, apabila relokasi memang menjadi pilihan, penataan teknis dan kesiapan sarana prasarana (sarpras) harus tuntas sebelum keputusan diambil. Ia tidak ingin proses relokasi dilakukan tanpa kejelasan lokasi pengganti yang memadai.

"Apabila sudah diputuskan relokasi, mestinya kebijakan dan penataan teknisnya sudah selesai. Jangan sampai sudah diputuskan relokasi, tetapi ternyata tidak siap sarprasnya," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memastikan penggunaan lahan milik UM oleh SMPN 4 dan dua SD yang berada di lokasi sama, masih aman dalam waktu dekat ini. Wahyu mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Rektor UM dan jajarannya.

"Alhamdulillah tidak ada masalah. Sementara ini dari pihak UM belum memprioritaskan lahannya yang digunakan oleh dua SD dan SMPN 4 ini, jadi masih tetap bisa digunakan," ujar Wahyu.

Meski demikian, Wahyu mengakui status UM sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) memungkinkan untuk dapat memanfaatkan kapan saja asetnya guna kepentingan operasional. Karena itu, Pemkot Malang akan terus melakukan koordinasi sekaligus menyiapkan opsi jangka panjang.

Mengingat masa pinjam pakai lahan tersebut diketahui juga akan berakhir pada Februari 2026 mendatang. Wahyu menyatakan, ada kemungkinan masa pinjam pakai diperpanjang sambil menyiapkan alternatif lain.

"Nanti akan kami evaluasi, kemungkinan akan kita perpanjang penggunaannya. Termasuk upaya-upaya lain juga akan dilakukan," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.