
JAKARTA (Lentera) - Satgas Pangan Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan beras premium bermerek Sania, Fortune, Sovic, dan Siip. Penetapan ini dilakukan setelah hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kualitas beras tersebut tidak sesuai standar.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, beras itu diproduksi PT PIM, namun kualitasnya tidak sesuai dengan SNI Beras Premium No. 6128 2020.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya, ditemukan merek beras premium Sania, Fortune, Sovia, dan Siip yang tidak sesuai dengan standar mutu pada laporan kemasan, dan telah ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga hasil beras perkara ditingkatkan status ke tahap penyidikan," kata Helfi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Hefli menyebut, ada tiga tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah petinggi PT PIM.
"Menentukan tiga orang tersangka sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan yaitu S selaku Presiden Direktur PT PIM, AI selaku Kepala Pabrik PT PIM, dan DO selaku Kepala QC PT PIM 1," beber Helfi.
Temuan Pidana
Helfi menuturkan, dalam kasus ini para tersangka tidak menjalankan SOP dalam proses produksi beras. Selain itu, pengawasan terhadap gudang juga tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi penyelewengan.
"Fakta lain yaitu ditemukan adanya dokumen instruksi kerja SOP, tes analisis QC, proses produksi beras, dan pengendalian ketidaksesuaian produk atau proses. Namun dalam pelaksanaannya tidak dilakukan pengawasan dengan baik," ujarnya.
"Fakta yang ditemukan yaitu petugas QC yang juga melakukan uji lab hanya satu orang yang tersertifikasi dari total 22 pegawai. Sesuai aturan QC, harus dilakukan kontrol QC setiap 2 jam. Faktanya hanya dilakukan 1-2 kali setiap hari," sambungnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti total 13.740 karung dan 58,9 ton beras merek Sania, Fortune, Sovia, dan Siip dalam kemasan 2,5 kg dan 5 kg.
"Kemudian penyidik juga melakukan penyitaan beras patah besar sebanyak 53,150 ton dalam kemasan karung. Selain itu juga melakukan penyitaan beras patah kecil sebanyak 5,750 ton dalam kemasan karung," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," tutupnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri juga telah menetapkan 3 orang petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai tersangka di kasus yang sama.
"Menetapkan 3 orang karyawan PT FS menjadi tersangka. Yang pertama Saudara KG (Karyawan Gunarso) selaku Dirut PT FS," ujar Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8).
"(Tersangka) Yang kedua Saudara RL (Ronny Lisapaly) selaku Direktur Operasional PT FS. Yang ketiga Saudara RP, selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS," ujar Helfi.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber