
JAKARTA (Lentera)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan menghentikan agenda pemberantasan korupsi. Termasuk mencari buronan Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan komitmen lembaganya tetap berjalan. Ia juga menambahkan, kerja KPK terus dilakukan di berbagai lini, bukan hanya penindakan.
“Namun teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
“KPK masih terus berkomitmen, masih terus semangat, dan hari ini KPK juga masih terus melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi. Tidak hanya di penindakan, pencegahan, pendidikan, dan juga kegiatan koordinasi dan supervisi,” jelasnya.
Menurutnya, sejumlah perkara besar tetap ditangani meski ada keputusan amnesti untuk Hasto.
“Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK, dan tentu berkat dukungan publik juga proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif,” lanjut Budi.
Ia menegaskan, meski Hasto mendapat amnesti, perkara yang masih terkait tetap berlanjut dan ditangani KPK. Termasuk mengenai Harun Masiku.
“Ya, dalam perkara ini, KPK juga masih ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan satu juga masih menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang),” tutur Budi.
“KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian dan tentu juga menggandeng berbagai aparat penegak hukum lain, berbagai institusi dan juga masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan. Itu bisa menyampaikan kepada KPK, sehingga bisa kita segera tindak lanjuti,” lanjutnya.
Budi menegaskan penyidikan tidak berhenti. Termasuk soal Harun Masiku yang saat ini masih termasuk ke dalam DPO.
“Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM (Harun Masiku) juga masih terus dilakukan pencarian. Sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas, diselesaikan oleh KPK,” kata Budi.
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Namun dalam sidang, Hakim menilai hanya dakwaan suap yang terbukti. Hakim berpendapat Hasto tak terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku.
Atas pertimbangan itu, Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan 7 tahun penjara dari Jaksa KPK.
Kini, Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Dia tinggal menunggu waktu untuk dilepaskan dari rutan.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber