2 Tersangka Korupsi Proyek Kolam Renang di Dagangan Ditetapkan, Kejaksaan Buka Peluang Seret Pelaku Lain

MADIUN (Lentera)– Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. JLN dan EEP ditetapkan usai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam pada Kamis (24/7/2025).
Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan. Dipastikan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran pelaku lain.
“Kami masih terus mendalami peran pihak-pihak lain dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring dengan perkembangan penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad.
Diketahui, penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Inal Sainal Saiful. Penyidik menduga keduanya menyalahgunakan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2022.
Menurut Oktario, proyek pembangunan kolam renang tersebut tidak dijalankan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya. Sebaliknya, seluruh proses pelaksanaan teknis dilakukan oleh JLN dan EEP yang bukan bagian dari TPK.
“Dalam pelaksanaannya, proyek ini tidak dijalankan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang sudah dibentuk. Sebaliknya, seluruh pelaksanaan teknis justru dilakukan oleh dua tersangka,” ujar Oktario.
JLN disebut mengambil alih pelaksanaan fisik proyek, termasuk pengadaan tukang dan material bangunan. Sedangkan EEP menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan melakukan perubahan desain menjadi tiga kolam dengan ukuran serta kedalaman berbeda tanpa dasar teknis yang sah.
Berdasarkan audit dari Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, dari total anggaran sebesar Rp600 juta.
Atas perbuatannya, JLN dan EEP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan. Selanjutnya, mereka akan menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Widyawati