21 April 2025

Get In Touch

Tolak Omnibus Law, Serikat Buruh Madiun "Geruduk" DPRD Kota

Tolak Omnibus Law, Serikat Buruh Madiun

Madiun - Puluhan masa Serikat Buruh Madiun (SBM) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggeruduk DPRD Kota Madiun, mereka menggelar aksi unjuk untuk penolakan Omnibus Law.

Selain di depan DPRD Kota Madiun, SBM Kasbi juga menggelar orasi di depan Alun-alun Kota Madiun. Setelah melakukan orasi, perwakilan anggota SBM Kasbi diberi kesempatan penyampaian pendapat kepada Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS.

Diketahui sebelumnya, Omnibus Law Cipta Kerja merupakan Rancangan UU lintas sektor terkait dengan UU Perpajangan, Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM. Dilansir dari Tempo.co , ada beberapa point dalam UU Omnibus Law yang dianggap merugikan kaum buruh, diantaranya,

  1. UMK Kabupaten dan Kota Hilang.
  2. Besaran Pesangon PHK Berkurang.
  3. Hapus Cuti Haid bagi Perempuan.
  4. Nasib Outshorcing Semakin Tidak Jelas.
  5. Pekerja Bisa Kontrak Seumur Hidup.

Advokat SBM Kasbi, Aris Budiono mengatakan bahwa dirinya kedatangannya beserta rekan anggota SBM Kasbi adalah untuk sikap menolak Omnibuslaw, dikarenakan merugikan kaum buruh. Dalam peraturan di Omnibus law dinilai tidak terdapat perlindungan anak dan perempuan. Selain itu, masih banyaknya yang memiliki gaji dibawah UMK bahkan sebelum adanya Omnibus Law.

"Banyak anggota SBM Kasbi yang gajinya hanya menerima separu dari UMK padahal sudah mengabdi puluhan tahun. Alm. Ir. Soekarno tidak mengajarkan sistem kapitalisme seperti ini," jelas Aris dalam ruang mediasi (24/08/2020).

Aris juga mengatakan bahwa di Indonesia banyaknya pelanggaran dari UU. Dimana UU seharusnya dibuat untuk membela rakyat tetapi membuat rakyat sengsara.

"Outshorcing merupakan perbudakan gaya baru, kapitalisme gaya baru, human traficing. Dari hal tersebut terlihat bahwa pemimpin-pemimpin Negara tidak dapat memanusiakan manusia," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa realita di lapangan, praktek Omnibus Law sudah ada lebih dulu. Yakni terkait dengan upah yang sangat rendah dengan status pekerja yang tidak memiliki ikatan kerja.

"Prakteknya(Omnibus Law) sudah ada, kebetulan temen-temen belakang saya juga korban. Upah murah, status kerja gak jelas, dan BPJS tidak diikutkan.

Kita menuntut DPR untuk mengesahkan RUU PKS, karena saat ini RUU PKS ditarik dari prolegnas, itu sangat merugikan korban pelecehan seksual," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS mengatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut bertepatan dengan 1 Tahun kinerja DPRD. Inti unjuk rasa SBM Kasbi adalah penolakan terhadap Omnibus Law dan mendesak agar segera mengesahkan RUU PKS.

"Jadi karena selama ini hal itu adalah Prolegnas, kewenangan pusat, DPRD hanya membantu memfasilitasi untuk membantu kesana. Jadi apapun jawabannya adalah kewenangan pusat. Kami hanya mampu sampai ke tingkat II saja. Kit lihat nanti di Pusat seperti apa. Saya yakin banyak seluruh Indonesia yang menolak hal itu," tegas Andi. (Ger)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.