19 July 2025

Get In Touch

Usai Diperiksa KPK soal Korupsi Dana Hibah, Kades di Kabupaten Malang Tegaskan Jadi Saksi

(Kiri-kanan) Kepala Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Muhammad Kholili serta Kepala Desa Gedogkulon Supriyono, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Malang, Kamis (17/7/2025). (dok. Ist)
(Kiri-kanan) Kepala Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Muhammad Kholili serta Kepala Desa Gedogkulon Supriyono, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Malang, Kamis (17/7/2025). (dok. Ist)

MALANG (Lentera) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ternyata memanggil sejumlah kepala desa di Kabupaten Malang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Pemeriksaan tersebut dilakukan di ruang Satreskrim Polres Malang, Kamis (17/7/2025). Salah satu yang dipanggil adalah Kepala Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Muhammad Kholili. Ia mengaku dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang diduga melibatkan eks Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

"Saya Kepala Desa Simojayan diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan (kasus korupsi pengelolaan dana hibah) pokmas," ujar Kholili, sambil menunjukkan surat panggilan sebagai saksi.

Kholili menyampaikan, selain dirinya, ada satu perwakilan pokmas dari Desa Simojayan yang juga telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota. Sedangkan dirinya diperiksa di Mapolres Malang.

"Untuk di Simojayan, ada dua yang diperiksa. Yang satu perwakilan pokmas sudah diperiksa di Polresta Malang Kota, saya di Polres Malang," jelasnya.

Meski demikian, Kholili mengaku tidak mengetahui pasti berapa jumlah kepala desa atau pihak lain yang turut dipanggil KPK dalam perkara ini. "Mungkin banyak, tapi kepastiannya saya tidak tahu. Yang penting saya diminta sebagai saksi, saya hadir," ucapnya.

Kholili juga membeberkan, Desa Simojayan pernah menerima dana hibah pokmas dari anggota DPRD Jatim pada akhir 2023, dengan nominal antara Rp150 juta hingga Rp200 juta. Dana tersebut kemudian telah digunakan untuk pembangunan jalan desa.

"Kami (terima) dari dewan provinsi, jumlahnya sekitar Rp 150 juta sampai Rp 200 juta. Itu di tahun 2023," katanya.

Selain Kholili, Kepala Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen, Supriyono, juga mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil KPK sebagai saksi terkait perkara yang sama.

Supriyono menyebutkan, di desanya ada satu pokmas yang menerima dana hibah sebesar Rp135 juta. Dana tersebut dipergunakan untuk pembangunan rabat beton jalan usaha tani di Desa Gedogkulon. "Rp135 juta untuk satu pokmas. Permohonannya untuk rabat beton jalan usaha tani, diberikan satu kali termin. Saya lupa, awal atau akhir 2023," jelasnya.

Dipastikannya, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang turut menyeret nama Kusnadi. "Saya dipanggil sebagai saksi terkait tersangka Pak Kusnadi," pungkas Supriyono.

Reporter: Santi Wahyu/Editor:Widyawati

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.