05 July 2025

Get In Touch

Mantan Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara pada Kasus Importasi Gula

Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan, dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). (foto:ist
Terdakwa Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat akan menjalani sidang pembacaan tuntutan, dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025). (foto:ist

JAKARTA (Lentera) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung menuntut Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merilis Antara, Jumat (4/7/2025).

Selain itu, jaksa juga menuntut Tom Lembong dengan pidana denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan 6 bulan.

Jaksa menyatakan Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Oleh sebab itu, jaksa meyakini, terdakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ucap jaksa.

Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Kerugian negara itu antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016, kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu, diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, Tom Lembong disebut mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Dalam surat dakwaan, Tom Lembong juga disebut memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar, karena kebijakanya menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian.

Menanggapi tuntutan jaksa, Tom Lembong mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

"Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan," kata Tom Lembong usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengutip Antara, Jumat (4/7/2025).

Tom Lembong merasa surat tuntutan jaksa hanya menyalin surat dakwaan, jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap melalui saksi maupun ahli dalam persidangan yang telah digelar sedikitnya sebanyak 20 kali.

"Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?" tuturnya.

Selama dua jam sidang pengucapan tuntutan itu, Tom Lembong pun mengaku mencari-cari letak penyesuaian dari surat dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta persidangan.

"Tapi, satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta yang diungkap dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?," ucapnya.

Tom Lembong mengaku telah bersikap kooperatif, bahkan sejak tahap penyelidikan. Ia juga mengaku selalu datang tepat waktu dan menyanggupi pemeriksaan dari pihak kejaksaan sekalipun itu memakan waktu hingga larut malam.

Namun, Tom merasa kecewa karena jaksa tidak melihat sikap kooperatifnya itu. "Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini," katanya.

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.