03 July 2025

Get In Touch

Pasca Ambrol, DPRD Minta Pemkot Bongkar Tembok Lantai 3 Pasar Besar Malang

Bekas tembok pembatas yang ambrol di lantai 3 Pasar Besar Kota Malang, Selasa (2/7/2025) (Santi/Lentera)
Bekas tembok pembatas yang ambrol di lantai 3 Pasar Besar Kota Malang, Selasa (2/7/2025) (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Komisi B DPRD Kota Malang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk membongkar seluruh tembok pembatas di lantai 3 Pasar Besar yang dinilai rawan runtuh. Rekomendasi ini dilakukan usai insiden ambrolnya tembok pembatas di lantai 3 pasar tersebut yang melukai seorang pedagang.

"Hari ini kami melakukan peninjauan ke lokasi. Kami turut berduka atas kejadian ini. Kami juga meminta agar Pemkot segera mengatasi kondisi ini," ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, Selasa (2/7/2025).

Sebagai informasi, peristiwa ambrolnya tembok tersebut terjadi pada Senin (1/7/2025) siang. Yang menyebabkan seorang pedagang pisang bernama Siti Fatimah, warga Jalan KH Malik Dalam, Buring, Kedungkandang, mengalami luka bagian kepala dan kaki akibat tertimpa material tembok.

Bayu menyebut saat insiden terdapat dua blok tembok yang ambrol. Satu blok runtuh dan satu blok lainnya terlihat sudah tidak stabil sehingga ikut dirubuhkan demi keselamatan.

Komisi B DPRD Kota Malang sepakat meminta Pemkot, khususnya Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag), untuk membongkar seluruh pagar pembatas. Mulai dari sisi utara hingga ujung selatan lantai tiga Pasar Besar yang dinilai rawan.

Langkah pembongkaran ini, menurut Bayu menjadi pilihan terbaik, mengingat rencana revitalisasi Pasar Besar hingga saat ini masih bergantung pada pendanaan dari pemerintah pusat.

"Kami sejak awal sudah sepakat agar dibongkar total. Ini kan (pengajuan bantuan revitalisasi) memang sudah dua kali proses. Bahkan sempat ada penolakan pedagang sehingga anggaran pusat batal turun. Sekarang prosesnya sudah kembali berjalan," terang Bayu.

Informasi terakhir yang diterima DPRD menyebutkan pada bulan Juni–Juli 2025 ini akan ada kepastian pendanaan dari APBN.

Untuk itu, Bayu juga mengaku akan terus mengawal agar komunikasi Pemkot dengan Kementerian PU terus diintensifkan. Guna mempercepat proses penganggaran revitalisasi. 

Bayu menanggapi kekhawatiran sebagian pedagang, yang menganggap revitalisasi akan membuat mereka kehilangan tempat atau harus membeli ulang kios. Menurutnya, Komisi B akan memastikan skema revitalisasi dari dana APBN tidak membebani pedagang.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, membenarkan kondisi fisik bangunan Pasar Besar memang sudah tua. Ia menyebut pagar tembok tersebut terakhir kali dibangun sekitar tahun 1991, atau sudah berusia 34 tahun.

"Memang bangunan sudah lama. Kami juga sudah pasangi police line dan papan imbauan agar masyarakat tidak mendekat ke area runtuhan, karena kondisinya rawan," ujar Eka.

Ia menyatakan, rekomendasi pembongkaran seluruh pagar pembatas telah disampaikan, namun realisasinya masih menunggu arahan dari kepala Diskopindag. "Kami tunggu arahan dari Pak Kadis. Yang jelas kondisi pagar sudah retak-retak dan rawan," ucapnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.