SUBSIDI listrik yang diberikan pemerintah kerap kali dinantikan masyarakat khususnya masyarakat bawah. Sebab, adanya subsidi listrik tentunya sangat membantu dan meringankan beban biaya hidup mereka. Misalnya pada rakyat miskin dan rentan yang listriknya 450 VA dan 900 VA, dengan adanya subsidi maka pendapatan mereka bisa digunakan untuk kebutuhan pokok lainnya. Subsidi listrik juga dapat mendorong produktivitas ekonomi kecil, mulai dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), petani, nelayan, dan usaha rumahan. Selain itu, subsidi listrik juga membantu pemerintah memperluas jaringan listrik ke wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), di mana biaya penyediaan listrik biasanya lebih tinggi dari tarif penjualan. Namun, subsidi listrik dari tahun ke tahun terus mengalami kenaikan dan membutuhkan biaya besar dari APBN, yang dapat membebani keuangan negara dan mengurangi ruang fiskal untuk sektor lain. Dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diketahui bahwa dari tahun ke tahun jumlah subsidi listrik terus mengalami kenaikan dan semakin membengkak. Di tahun 2020 subsidi listrik mencapai Rp 48 triliun, kemudian pada tahun 2021 naik lagi menjadi Rp 50 triliun. Kemudian pada tahun 2022 menjadi Rp 59 triliun, pada tahun 2023 mencapai Rp 68 triliun lebih, sedangkan pada tahun 2024 mencapai Rp 77 triliun. Bahkan, anggaran subsidi listrik akan membuncit pada tahun 2025 ini. Dari anggaran subsidi listrik Rp 87,72 triliun, diperkirakan bisa melonjak hingga sebesar Rp 90,32 triliun. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/01072025_removed_merged.pdf