
PALANGKA RAYA (Lentera) – DPRD Kota Palangka Raya menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait masih ditemukannya praktik juru parkir (jukir) liar di beberapa titik wilayah setempat.
Menanggapi permasalahan ini, Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung menilai kegiatan tersebut meresahkan masyarakat,karena sering kali memungut tarif tidak sesuai aturan yang jelas dan tidak memberikan karcis resmi.
“Menurut laporan yang kami terima, masih banyak jukir liar beroperasi di beberapa kawasan, tentu ini menjadi perhatian bersama karena merugikan masyarakat,” papar Nenie, Senin (30/6/2025).
Ia menilai, keberadaan jukir liar tersebut tidak hanya merugikan para pengguna jasa parkir, namun juga berpotensi pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Nenie menekankan, Pemerintah Daerah harus menindak tegas jukir yang tidak memiliki izin atau tidak menggunakan karcis parkir resmi. Hal ini penting guna menjamin transparansi dan kenyamanan masyarakat.
"Untuk menyelesaikan permasalahan ini perlu adanya penertiban yang lebih serius dan berkelanjutan dari instansi terkait," tegasnya.
Legislator wanita dari fraksi PDIP ini juga mendorong Dinas Perhubungan dan Satpol PP agar melakukan patroli rutin serta melakukan pendataan terhadap lokasi yang dianggap rawan terjadinya praktik jukir liar.
Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat juga penting dilakukan agar mereka hanya membayar kepada jukir resmi yang dilengkapi atribut serta karcis parkir yang sah.
“Kita ingin parkir dikelola secara tertib, transparan, sehingga memberikan kontribusi bagi pembangunan kota, karena jika praktik jukir liar dibiarkan merajalela maka akan merusak sistem,” pungkasnya.
Reporter: Novita/Editor: Ais