
MADIUN (Lentera) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun sudah menerima salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 569 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Tetap Anggota KPU Kabupaten Madiun Provinsi Jawa Timur Periode 2024–2029.
Luky Noviana Yuliasari anggota KPU Kabupaten Madiun diberhentikan karena terbukti diketahui menjabat sebagai pengurus partai politik (parpol).
Keputusan tersebut tertanggal 23 Juni 2025, tepat tujuh hari setelah pembacaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 118-PKE-DKPP/III/2025 pada 16 Juni 2025.
Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (26/6/2025). Menurutnya, setelah menerima salinan keputusan dari KPU RI, pihaknya segera menindaklanjuti dengan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Madiun dan Bawaslu Kabupaten Madiun.
“Sebagai tindak lanjut administratif, kami sudah menyampaikan surat resmi ke Pemkab dan Bawaslu Kabupaten Madiun terkait keputusan pemberhentian tetap ini,” ujar Nur Anwar.
Terkait proses pergantian antarwaktu (PAW), Nur Anwar menjelaskan bahwa seluruh tahapan sepenuhnya menjadi kewenangan KPU RI. Ia merujuk pada Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
“Di pasal 130 dijelaskan, pengganti berasal dari peringkat berikutnya hasil seleksi sebelumnya. Namun tetap harus melalui proses klarifikasi dan verifikasi untuk memastikan yang bersangkutan masih memenuhi syarat. Proses itu dapat dilakukan oleh KPU atau ditugaskan ke KPU Provinsi,” jelas Nur Anwar.
Ia menambahkan, berdasarkan aturan tersebut, calon pengganti yang dinyatakan memenuhi syarat akan dilantik oleh KPU RI untuk melanjutkan sisa masa jabatan.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH