27 June 2025

Get In Touch

Dispendik Surabaya Perketat Pengawasan Kegiatan Sekolah di Luar Jam Malam

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh.

SURABAYA (Lentera) -Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pelajar di luar jam sekolah. Hal itu sebagai upaya mendukung perlindungan anak serta mencegah kenakalan remaja,

Salah satu langkah strategisnya adalah menerapkan kebijakan jam malam bagi anak dan memastikan sekolah tidak melanggar aturan tersebut.

Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh satuan pendidikan, khususnya jenjang SD dan SMP, untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Jam Malam Bagi Anak kepada siswa dan orang tua. Sosialisasi dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, guna memastikan informasi sampai ke seluruh pihak terkait.

Terkait kegiatan sekolah yang berlangsung di luar jam malam seperti les, Pramuka, atau persiapan lomba, Yusuf menjelaskan bahwa perlu ada kerja sama antara orang tua dan pihak sekolah.

“Kegiatan anak harus tetap dalam pengawasan dan dilengkapi surat pernyataan yang diketahui bersama. Ini menunjukkan komitmen Dispendik dalam mendukung aktivitas positif siswa, namun tetap dalam koridor pengawasan,” kata Yusuf, Rabu (25/6/2025).

Selain itu, Dispendik juga menegaskan sekolah wajib mematuhi ketentuan waktu, kecuali kegiatan tertentu yang mendukung pembentukan karakter siswa, seperti Pramuka atau Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS).

“Sekolah tidak boleh sembarangan mengadakan kegiatan malam hari. Hanya kegiatan yang mendidik dan membentuk karakter yang diberikan toleransi waktu,” tegas Yusuf.

Ia menambahkan, guru Bimbingan Konseling (BK) memiliki peran penting dalam memetakan potensi pelanggaran jam malam oleh siswa. Data siswa dengan riwayat kedisiplinan tercatat dalam profil sekolah dan digunakan sebagai acuan pembinaan.

“Orang tua juga punya peran besar untuk memastikan anaknya tidak berada di luar rumah tanpa pengawasan saat malam hari,” tambahnya.

Nantinya, setiap sekolah diwajibkan melaporkan siswa yang sering berada di luar rumah pada malam hari tanpa kejelasan kegiatan. Laporan ini terintegrasi dalam catatan BK dan digunakan sebagai dasar intervensi.

Dispendik juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya untuk memperkuat program Sekolah Ramah Anak dan edukasi anti-kekerasan serta anti-bullying di lingkungan sekolah.

Selain itu, Dispendik turut mendukung program “Gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga” dengan menyosialisasikannya kepada wali murid melalui pertemuan komite sekolah. Perangkat daerah seperti kecamatan dan kelurahan juga dilibatkan dalam pengawasan bersama.

Ke depan, Yusuf menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap implementasi SE Jam Malam dan dampaknya terhadap prestasi serta kedisiplinan siswa.

“Ini sejalan dengan seruan Tujuh Kebiasaan Positif Anak Indonesia yang mengarah pada peningkatan prestasi pelajar di Surabaya,” ujarnya.

Yusuf berharap kebijakan ini dapat menjadi fondasi bagi terciptanya generasi muda Surabaya yang berkualitas dan siap bersaing di level global.

“Harapan kami, pelajar Surabaya dapat tumbuh dan berkembang secara sehat, baik jasmani maupun rohani, serta mampu berprestasi di tingkat regional, nasional, hingga internasional,” tutupnya.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.