20 June 2025

Get In Touch

Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diperiksa KPK hampir 8 Jam, Terkait Kasus Dana Hibah

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/6/2025). (foto:ist/Kompas.com)
Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/6/2025). (foto:ist/Kompas.com)

JAKARTA (Lentera) - Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi menjalani pemeriksaan selama hampir 8 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Pantauan di lokasi, Kusnadi keluar dari Gedung KPK pada sekitar pukul 17.23 WIB bersama pengacaranya. Kusnadi mengatakan penyidik menanyakan lebih dari 10 pertanyaan, terkait dana hibah Pokmas dari APBD Jatim.

"(Diperiksa sebagai) Saksi, ya lebih lah (10 pertanyaan)," kata Kusnadi sambil meninggalkan Gedung KPK mengutip Kompas.com, Kamis (19/6/2025).

Terkait proses dana hibah Jatim, Kusnadi menjelaskan bahwa dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur.

"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah," ujarnya.

Kusnadi yakin Gubernur Jatim periode 2019-2024, mengetahui soal dana hibah yang ujungnya jadi tindak pidana korupsi itu.

"Orang dia (Gubernur Jatim) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi sebagai saksi dalam kasus dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. 

Kusnadi dikabarkan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.32 WIB. 

"KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025). 

KPK juga memanggil sejumlah saksi, di antaranya Moh Ali Kuncoro selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur; Sigit Panoentoen selaku Kepala BPKAD Jawa Timur; dan Bagus Djulig Wijono selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jawa Timur. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah, yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). 

"Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024). 

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut. Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta, sementara 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.