07 June 2025

Get In Touch

Dokter AY Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Pasien, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Minggu Depan

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, Kamis (5/6/2025). (Santi/Lentera)
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, Kamis (5/6/2025). (Santi/Lentera)

MALANG (Lentara) - Polresta Malang Kota resmi menaikan status dokter berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan, QAR. Kepolisian mengungkap pemeriksaan terhadap AY sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada minggu depan.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, mengatakan penetapan status ini dilakukan usai penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim menggelar gelar perkara berdasarkan keterangan dua ahli.

"Miggu kemarin kami melaksanakan pemeriksaan dua orang ahli. Satu ahli pidana dan satunya ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dari keterangan kedua ahli kami tindaklanjuti, kemudian melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara, menyatakan dokter AY alan dilakukan pemanggilan dengan status sebagai tersangka," ujarnya, Kamis (5/6/2025).

Menurut Yudi, penetapan status tersangka terhadap AY merupakan hasil dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berlangsung sejak pertengahan April lalu.

"Statusnya sudah tersangka. Pemeriksaannya akan kami lakukan minggu depan, untuk hari pastinya akan kami informasikan lebih lanjut," tambahnya.

Saat ditanya apakah kepolisian akan langsung melakukan penahanan terhadap dokter AY, Yudi menyatakan hal tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam. Disebutkannya, proses hukum akan berjalan sesuai dengan hasil evaluasi penyidik terhadap bukti dan keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan.

"Nanti kita lihat perkembangan hasil pemeriksaannya. Apabila bukti sudah dinyatakan cukup, maka berkas akan segera kami serahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," jelasnya.

Mengenai detail alat bukti yang dimiliki penyidik hingga dapat menetapkan tersangka, pihak Polresta Malang Kota belum dapat mengungkapkan lebih lanjut. Alasannya, penyidikan masih berjalan dan masuk pada tahap materi penyidikan.

"Nanti kami sampaikan dalam rilis. Karena ini masih materi penyidikan. Nanti semuanya setelah perkara dinyatakan selesai dan berkas lengkap, kami akan rilis semuanya," katanya.

Diketahui, kasus ini mencuat ke publik setelah korban berinisial QAR membagikan pengalamannya melalui akun Instagram pribadinya, @qorryauliarachmah, pada 16 April 2025. Dalam unggahan tersebut, QAR mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh dokter AY, saat menjalani rawat inap di ruang VIP sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang pada 2022 lalu.

Tak berselang lama setelah unggahan tersebut viral, QAR yang didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan dokter AY ke Polresta Malang Kota pada 18 April 2025. 

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.