08 June 2025

Get In Touch

Pengusaha Toko Bangunan di Malang Tipu Penyuplai Semen Rp 1,9 Miliar

Pengusaha toko bangunan di Malang saat diperiksa jajaran Satreskrim Polres Malang atas dugaan penipuan hingga miliaran rupiah (Dok. Humas Polres Malang)
Pengusaha toko bangunan di Malang saat diperiksa jajaran Satreskrim Polres Malang atas dugaan penipuan hingga miliaran rupiah (Dok. Humas Polres Malang)

MALANG (Lentera) -Seorang pengusaha toko bangunan di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, berinisial FS (47), ditangkap Polres Malang usai dilaporkan atas kasus penipuan dan penggelapan.

FS diduga menipu perusahaan distributor bahan bangunan asal Surabaya, PT Abadi Mitra Bersama Perdana, dengan modus belanja semen sebanyak 35.776 sak pada 2023. Namun, FS tidak membayar pembelanjaan semen yang sudah dikirim itu.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan, FS mengaku berbelanja semen sebanyak itu untuk menyuplai persediaan produk semen di tiga toko bangunananya yang berada di Kecamatan Pakis, yakni Toko Pelabuhan Ratu, Toko Berlian Jaya, dan Toko Makmur Jaya.

“Tapi faktanya, FS hanya memiliki 1 toko bangunan, yakni Toko Pelabuhan Ratu. Sedangkan dua toko lainnya tidak ada alias fiktif,” ungkapnya, Rabu (4/6/2025).

Selama melakukan pembelian puluhan ribu sak semen itu, FS menunggak pembayaran mencapai Rp 1,9 miliar. PT Abadi Mitra Bersama Perdana sebelumnya sudah melayangkan somasi kepada pelaku, namun pelaku tidak kunjung melunasi pembayaran.

“Dalam melakukan pembelanjaan, pelaku bertindak atas nama pribadi dan menggunakan berbagai dokumen faktur dan surat jalan resmi untuk meyakinkan perusahaan,” bebernya, dikutip Kompas.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 52 lembar faktur pembelian, 308 surat jalan, hasil audit keuangan, serta dokumen identitas dan rekening koran yang terkait dengan transaksi pemesanan.

"Pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," pungkasnya (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.