08 June 2025

Get In Touch

Dua Oknum Kades di Ngawi dan Tiga Temannya Diduga Edarkan Upal, Polisi Amankan Rp 504 Juta dan USD 13.550 Palsu

Barang bukti uang palsu yang diamankan dari tangan para pelaku. (Miftakul/Lentera)
Barang bukti uang palsu yang diamankan dari tangan para pelaku. (Miftakul/Lentera)

NGAWI (Lentera) - Polres Ngawi menangkap dua oknum kepala desa (Kades) diduga terlibat peredaran uang palsu. Selain itu juga menangkap tiga tersangka lainnya. Dari tangan mereka, Polisi mengamankan 535 juta rupiah palsu, 13.550  US Dollar palsu dan beberapa pecahan mata uang asing yang juga palsu.

Dua oknum kepala desa tersebut adalah DM (42) warga Kecamatan Sine, dan ES (55) warga Kecamatan Ngrambe yang diduga turut mengedarkan uang palsu. Kemuan tersangka lainnya adalah AS (41), warga Sragen, Jawa Tengah; AP (38), warga Kuningan, Jawa Barat; dan TAS (47), warga Lampung Selatan. AP dan TAS diduga sebagai pencari pembeli uang palsu.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan pengungkapan kasus peredaran uang palsu ini bermula dari laporan masyarakat pada tanggal 1 dan 15 Mei 2025, di Kecamatan Ngrambe dan Sine. Dari laporan tersebut kemudian dilakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap para pelaku.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dari pelaku DM dan TAS berhasil menyita uang rupiah palsu dengan total nilai 535 juta dan juga ada beberapa mata uang asing palsu. Dari tangan DM, pihak polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 308 lembar atau total Rp 30.800.000.

Sedangkan dari tersangka TAS, diamankan barang bukti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, empat lembar rupiah palsu pecahan 50.000 sehingga total mencapai 504.200.000. Kemudian juga 1.000 lembar Brazillian Real palsu pecahan 5.000 Brazillian Real, 91 lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, 90 lembar US Dollar palsu pecahan 100, sehingga total ada 13.550 US Dollar palsu. Kemudian ada juga beberapa lembaran dalam bentuk kertas pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong.

Kapolres Ngawi menjelaskan berhasil mengamankan DM, ES, dan AS terlebih dulu. Mereka mengedarkan uang palsu dengan modus dengan melakukan transaksi di beberapa tempat.

"Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen," kata AKBP Charles, Jumat (30/5/2025).

Dari hasil pengembangan, DM, ES, dan AS diketahui memperoleh uang palsu dari AP dan TAS. Uang palsu didapatkan dengan cara membeli dengan perbandingan 1:3 yaitu satu uang asli ditukar dengan tiga uang palsu.

"AP dan TAS ini mengedarkan uang palsu dengan cara mencari pembeli di berbagai wilayah. Kemudian menghubungi Mr. X untuk dikirim uang palsu sesuai dengan pesanan," katanya.

Pihak kepolisian telah mengantongi identitas Mr. X yang diduga kuat sebagai pemasok utama uang palsu. Saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap Mr. X.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang RI, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Miftakul FM
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.