23 May 2025

Get In Touch

Polresta Malang Kota Tentukan Status Hukum Dokter AY Senin Depan

Didampingi kuasa hukum, dokter AY penuhi panggilan pemeriksaan Polresta Malang Kota, Kamis (22/5/2025) sore. (dok. ist)
Didampingi kuasa hukum, dokter AY penuhi panggilan pemeriksaan Polresta Malang Kota, Kamis (22/5/2025) sore. (dok. ist)

MALANG (Lentera) - Polresta Malang Kota menjadwalkan gelar perkara pada, Senin (26/5/2025) untuk menentukan status hukum dokter AY, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap pasien di ruang VIP sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Mohammad Sholeh mengungkapkan penyidik telah memeriksa dokter AY pada tahap penyidikan pada, Kamis (22/5/2025) kemarin.

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 17.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

"Untuk penanganan perkara terkait dokter AY, kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan. Pemeriksaan dilakukan sore hingga malam hari," ujar Kompol Sholeh, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap dokter AY, yang dikombinasikan dengan keterangan dari berbagai pihak termasuk ahli pidana. Hal ini akan menjadi dasar dalam gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (26/5/2025) mendatang.

"Dari hasil pemeriksaan itu, ditambah hasil-hasil pemeriksaan yang lain, baik itu ahli pidana maupun lainnya, hari Senin nanti akan kita lakukan gelar perkara untuk bisa naik ke penetapan tersangka," imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan dokter AY ditetapkan sebagai tersangka, Kompol Sholeh menjawab potensi tersebut bergantung sepenuhnya pada materi penyidikan yang dibahas saat gelar perkara nanti.

"(Potensinya) Itu ada di materi penyidikan," tegasnya.

Begitu pula saat ditanya apakah dokter AY masih mengelak dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya, Kompol Sholeh menyatakan seluruh informasi tersebut telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Untuk diketahui, pihak kepolisian sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dokter AY pada Kamis (22/5/2025) pukul 10.00 WIB. Namun, hingga lewat tengah hari sekitar pukul 13.00 WIB, dokter AY tidak kunjung muncul di Polresta Malang Kota.

Meski demikian, Kompol Sholeh memastikan proses penyidikan tetap berjalan dan pihaknya akan mengundang sejumlah pihak relevan dalam gelar perkara mendatang.

"Hari Senin kita gelarkan untuk memenuhi semuanya, dan apabila terpenuhi, maka dokter AY akan kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Kasus ini menyedot perhatian publik setelah korban, seorang perempuan berinisial QAR, mengunggah pengakuannya melalui media sosial. Dalam unggahan tersebut, QAR mengklaim menjadi korban pelecehan seksual oleh dokter AY saat menjalani perawatan di ruang VIP sebuah rumah sakit swasta di Kota Malang pada tahun 2022 lalu.

Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

 

 

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.