Disebut Dapat 50% di Dakwaan Judol, Ditepis Projo
JAKSA penuntut umum mendakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus dalam perkara suap untuk membuka blokir situs judi online (judol) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kejutannya, nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi disebut berkali-kali dalam surat dakwaan tersebut. Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) ini disebutkan mendapatkan jatah 50 persen dari situs judi agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo. Diketahui, tarif 'pengamanan' judol dibanderol sebesar Rp 8 juta per situs. Projo menepis 'framing jahat' dengan menegaskan Budi Arie tidak tahu soal pembagian sogokan itu, apalagi menerimanya baik sebagian maupun keseluruhan. Desakan agar Presiden Prabowo Subianto memberhentikan sementara Budi Arie Setiadi dari jabatannya saat ini-- Menteri Koperasi (Menkop)-- menguat. Kehadiran Budi Arie di persidangan dinilai sangat penting. Bahkan, ada potensi Projo sebagai organisasi ikut terseret menjadi tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hingga berita ini dibuat belum ada jawaban resmi dari Budi Arie yang diketahui sedang menghadiri pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lentera.co/upload/Epaper/19052025.pdf