
MADIUN (Lentera) - Sejumlah pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) melakukan aksi damai di depan Gedung Politeknik Negeri Madiun, Kota Madiun, menuntut diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PN), Kamis (15/5/2025).
Aksi damai yang digelar serentak di 35 PTNB seluruh Indonesia tersebut, menuntut kepada pemerintah agar dilakukan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PTNB menjadi PNS.
“Kami telah mengabdi lebih dari satu dekade, tetapi status kami masih digantung,” ujar dosen sekaligus ILP Poltek Madiun, Muhammad Supriyanto.
Para peserta aksi tampak mengenakan pakaian seragam bernuansa putih-hitam, serta ikat kepala merah bertuliskan "PNS Harga Mati".
Sejak periode 2009 hingga 2014, pemerintah mencatat telah menambah 36 Perguruan Tinggi Negeri sebagai bagian dari upaya pemerataan pendidikan tinggi di berbagai wilayah. Beberapa kampus ini merupakan pendirian baru, sementara lainnya berasal dari perubahan status perguruan tinggi swasta yang sebelumnya dikelola oleh yayasan atau pemerintah daerah.
Meski seluruh aset fisik dan institusional diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Berita Acara Serah Terima Aset (BAST), hal tersebut tidak berlaku secara otomatis terhadap SDM (dosen dan tendik) yang sebelumnya mengabdi di bawah naungan yayasan atau pemda.
“Negara mengambil aset, tapi melupakan SDM-nya. Padahal kami yang merintis dan membesarkan kampus ini sejak awal,” ucapnya.
Salah satu kendala utama pengangkatan para dosen dan tendik ini sebagai PNS adalah batas usia, yang menyebabkan mereka tidak bisa mengikuti seleksi CPNS jalur umum. Belakangan, pemerintah membuka jalur ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), yang memungkinkan sebagian SDM BAST mendapatkan status ASN.
Namun, perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK membuat perjuangan belum usai.
“Hak dan kewajiban PPPK sangat berbeda dengan PNS, baik dari segi akademik, jenjang karir, maupun kesejahteraan,” ujarnya.
Dalam aksinya, para peserta menolak perpanjangan status PPPK tanpa kejelasan arah. Mereka meminta adanya diskresi khusus dari Presiden untuk menetapkan SDM yang tercatat dalam BAST sebagai PNS melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor: Ais