17 May 2025

Get In Touch

MK Mendiskualifikasi Seluruh Kontestan Pilkada Barito Utara

Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA (Lentera) - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh kontestan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dalam Pilkada tersebut terdapat dua pasangan calon yang berlaga.

Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan agar dilaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) pada Pilkada Barito Utara.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan 2 dari kepesertaan pilkada Barito Utara Tahun 2024," kata Suhartoyo di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/5/2025).

Hakim Suhartoyo juga membacakan keputusan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Nomor 472 dan 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Barito Utara. 

MA juga membatalkan keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan pertimbangan Mahkamah mendiskualifikasi seluruh kontestan di pilkada Barito Utara lantaran terbukti terjadi politik uang.

Dia mengatakan bahwa Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian surat suara pemilih untuk memenangkan pasangan calon, baik nomor urut 1 atau nomor urut 2, dengan nilai Rp 6,5 - Rp 16 juta untuk satu pemilih.

Sehingga, lanjut Guntur, tindakan yang dilakukan kedua kontestan merusak demokrasi di Indonesia dan tidak dapat ditoleransi karena mencederai prinsip pemilihan umum sebagaimana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 1 dan 2," kata Guntur dikutip dari tempo.

Adapun, pasangan calon nomor urut 1 di pilkada Barito Utara ialah Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo. Sedangkan pasangan calon nomor ururt 2 ialah Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Sebelumnya, pasangan Nadalsyah-Sastra Jaya ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Barito Utara. Namun, kubu Gogo-Hendro mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah.

Dalam sidang pemeriksaan saksi, 8 Mei lalu, pemohon atau kubu Gogo-Hendro menghadirkan tiga saksi ke Mahkamah yang mengungkapkan adanya praktik money politik yang dilakukan oleh kubu Nadalsyah-Sastra Jaya, salah satunya di TPS 01 Melayu. (*)

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.