
JAKARTA (Lentera) -Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI Angkatan Laut, telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Hal ini terjadi setelah ia terlibat dalam operasi militer di Rusia tanpa mendapatkan izin dari Presiden.
Supratman menjelaskan, Kementerian Hukum, melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, khususnya dengan Direktur Kewarganegaraan Republik Indonesia, untuk meninjau status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.
"Dengan demikian, Satria Arta Kumbara telah memenuhi kriteria kehilangan kewarganegaraan RI sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," jelas Supratman, Selasa (13/5/2025).
Ia menambahkan bahwa Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moskow, akan segera mengirimkan laporan resmi mengenai kehilangan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara setelah terindikasi mengikuti operasi militer di Rusia.
Hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2004.
"Kami akan segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara, yang terindikasi bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin Presiden," ungkapnya, mengutip Kompas.
Informasi mengenai keterlibatan Satria dalam konflik Rusia-Ukraina pertama kali muncul di media sosial TikTok.
Akun @zstorm689 mengunggah beberapa foto dan video yang menunjukkan seorang pria mengenakan seragam TNI AL dan seragam militer Rusia.
Keterangan dalam unggahan tersebut menyebutkan bahwa individu tersebut adalah mantan prajurit marinir Indonesia yang kini bergabung dengan tentara Rusia di medan perang Ukraina.
Di akun yang sama, terdapat dua video lainnya yang memperlihatkan pria tersebut sedang beroperasi militer bersama tentara Rusia.
Sementara itu, TNI Angkatan Laut telah memecat Satria Arta Kumbara dari posisinya di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) setelah diketahui terlibat dalam operasi militer Rusia.
Pemecatan ini berdasarkan putusan in absentia dari Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Satria telah dinyatakan melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022. Proses hukum tetap berlangsung meskipun tanpa kehadiran Satria.
Putusan tersebut terdaftar dalam Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Akte Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 17 April 2023.
"Dalam putusan itu, Satria dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan juga dijatuhi sanksi pemecatan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady, yang dilansir dari Antara, pada Minggu (11/5/2025)*
Editor: Arifin BH